BALIKPAPAN-Unit Jatantras Polsek Pelabuhan Semayang Balikpapan berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Pelabuhan Semayang dan Muara Rapak.
Kapolsek Pelabuhan Semayang Balikpapan, AKP Hari Purnomo, membenarkan penangkapan kedua pelaku ini. Awalnya, Unit Patroli Jatantras Polsek Pelabuhan Semayang melakukan patroli rutin di sekitar pelabuhan.
Petugas kemudian mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan penyisiran dan menemukan dua orang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti sabu pada kedua pelaku,” kata dia.
Kedua pelaku yang diamankan adalah, HYW (34), warga Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Selatan. Dari HYW, polisi menyita barang bukti 1 paket sabu bruto 0,34 gram.
Pelaku kedua adalah AA (32), warga Batu Ampar Lestari, Balikpapan Utara. Ditemukan barang bukti 2 paket sabu dalam kemasan plastik klip 0,65 gram.
“Saat ini, mereka masih dalam pemeriksaan penyidik Polsek Pelabuhan Semayang,” kata Kapolsek.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, IPDA Sangidun, mengimbau masyarakat untuk ikut membantu dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.