• Senin, 22 Desember 2025

Temuan Baru dari Hasil Otopsi Pada Remaja yang Dianiaya Rekan Sendiri di Tarakan

Photo Author
- Selasa, 4 Juni 2024 | 08:24 WIB
PRA REKONSTRUKSI : Unit Satreskrim Polres Tarakan melakukan pra rekonstruksi,  dan pada adegan 15 korban mendapat pertolongan dari warga sekitar.
PRA REKONSTRUKSI : Unit Satreskrim Polres Tarakan melakukan pra rekonstruksi,  dan pada adegan 15 korban mendapat pertolongan dari warga sekitar.

 

Prokal.co, TARAKAN - Polisi telah menerima hasil otopsi korban berinisial AG (18) yang diduga dianiaya oleh rekannya sendiri, HS (20),  pada 28 Mei 2024. Berdasarkan hasil otopsi , terdapat luka memar di bagian dada yang menyebabkan penyaluran oksigen tersumbat. Namun memar tersebut belum bisa dipastikan apa penyebabnya.

"Dalam autopsi tidak dijelaskan memarnya karena apa, hanya saja dari hasil otopsi ada memar di bagian dada," jelas Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, Senin (3/6).

Namun polisi menyimpulkan meninggalnya korban lantaran tidak lancarnya penyaluran  oksigen akibat memar di dada. Hasil otopsi ini juga selaras dengan hasil pra rekonstruksi. Pra rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Tarakan, HS melakukan penganiayaan terhadap AG pada reka adegan ke 5, 8 dan 11.

Pada adegan 5, HS memukul pipi kiri korban, adegan 8,  HS menendang bagian dada dan adegan 11 HS kembali memukul korban. "Iya (sinkron dengan pra rekon). Kalau dengan hasil pra rekon kan ada satu tendangan di bagian dada," ungkapnya.

Adapun saat ini, pihaknya masih akan mendalami kasus ini dengan memanggil saksi dari dokter dan ahli forensik. Pihaknya juga telah melakukan pemanggilan dan menunggu keduanya memenuhi panggilan.

"Perkembangan belum ada, kami baru dapat hasil otopsinya. Saksi juga masih sama, kalau ada tersangka lain juga kita akan sampaikan. Nanti ahli forensik yang akan menjelaskan hasil otopsi, kami sudah panggil tapi belum hadir," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kejadian dugaan penganiayaan ini terjadi di Jalan Gajah Mada Gang Kepiting Kelurahan Karang Rejo sekira pukul 16.00 Wita, Selasa, 7 Mei2024. Diketahui, korban dan tersangka saat itu tengah berkumpul bersama.

Namun korban saat itu memanggil tersangka dengan sebutan Dilan saat asik menaiki sepeda korban. Diduga karena tidak senang dengan ucapan tersebut, tersangka langsung menganiaya korban.

Dalam kasus ini, HS disangkakan Pasal 80 Ayat 3 atau Ayat 1 Jo Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor , 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dilapis dengan Pasal 351 Ayat 3 atau Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. (sas/ind)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Rekomendasi

Terkini

X