Prokal.co, Pengungkapan narkoba sabu 10 kilogram dilakukan personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim, tak lepas dari informasi dari warga. Sabu yang didatangkan dari Kalimantan Utara (Kaltara) itu terungkap setelah petugas mengamankan tersangka dengan barang bukti beberapa gram.
“Dari beberapa gram mengarah ke 10 kilogram,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Arif Bastari bersama Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto, Jumat (7/6).
Tersangka AR (44) dan R (39) warga Tanjung Palas Tengah, Bulungan, Kaltara, setelah dikembangkan mengarah lagi ke seorang nelayan inisial A (31) yang ditangkap di Anggana, Kutai Kartanegara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Arif Bastari didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Artanto menjelaskan dua kurir yang ditangkap adalah R (39) dan AR (44). Keduanya merupakan warga Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Bulungan, Kalimantan Utara.
Ketiganya diamankan 30 Mei 2024. “Peran warga Kaltara sebagai kurir. Upah membawa sabu ke penerima A Rp 100 juta, mereka baru diberi Rp 2 juta,” jelasnya. (aim/waz)