Unit Reskrim Polsek Satui menangkap seorang terduga pembegal payudara. Pelaku seorang pria berinisial T (24) ditangkap pada Sabtu (29/6/2024) malam.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (29/6/2024) sekitar pukul 15.25 Wita di Jalan Inpres Desa Barakat Mufakat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu. Korbannya dua perempuan berusia 22 dan 20 tahun, warga Satui.
Baca Juga: Oknum Polisi Didakwa Bermufakat Jahat
Kapolsek Satui, AKP Hardaya, mengatakan awalnya korban sedang berboncengan di sepeda motor. Tiba-tiba, pelaku memepet kendaraan mereka. Warga Kecamatan Kusan Hulu itu lalu memegang dada kedua korban. “Setelah itu, pelaku langsung kabur dengan cepat,” ujar Hardaya, Kamis (4/6/2024) siang.
Kedua korban tak tinggal diam. Mereka pun melapor ke Polsek Satui. Tak lama setelah penyelidikan petugas, pelaku berhasil diringkus di hari yang sama. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan juncto Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12/2022 tentang Kekerasan Seksual. (*)