• Minggu, 21 Desember 2025

Tak Punya Pekerjaan, Pria Ini Gasak Duit, Ponsel Sampai Daging Babi

Photo Author
- Jumat, 12 Juli 2024 | 11:45 WIB
Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Marangkayu setelah mencuri uang, ponsel hingga daging babi milik rekannya.
Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Marangkayu setelah mencuri uang, ponsel hingga daging babi milik rekannya.

Tak memiliki pekerjaan tetap, membuat ML frustrasi. Segala cara dilakukan untuk bisa memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Mencuri menjadi pilihan, meskipun harus menyakiti teman. Ya, ML mencuri uang, ponsel hingga daging babi milik rekannya.

Akibat perbuatannya, pemuda 26 tahun ini harus merasakan dinginnya jeruji besi. ML ditangkap Unit Reskrim Polsek Marangkayu setelah aksi pencuriannya terbongkar. Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Marangkayu, AKP Fahrudi menjelaskan kronologis penangkapan Micel. Bermula dari laporan korban berinisial LI (29) dan Da (50) pada Rabu (3/7) lalu. Li dan Da adalah warga Jalan Houling Tambang Damai, KM 53, RT 4, Desa Santan Ulu, Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar).

Baca Juga: Kebun Sawit Perusahaan di Kotim Makin Tidak Aman, Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sawit

"Awalnya LI melaporkan telah kehilangan uang Rp 3,5 juta yang disimpan di dalam kamar. LI juga melaporkan telah kehilangan 5 kilogram daging babi yang disimpan di dalam kulkas di rumahnya," kata Fahrudi, Rabu (10/7). Sementara Da melaporkan telah kehilangan dua ponsel dan uang tunai Rp 800 ribu di tempat usaha yang tidak jauh dari kediaman LI.

Dari kedua laporan kehilangan ini, polisi bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Hasilnya, pelaku pencurian mengarah pada Micel yang juga teman dari LI dan Da. Pengejaran pun dilakukan. 

Saat melakukan pencarian, petugas menerima informasi jika terduga pelaku terlihat di sekitar kediaman LI pada Minggu (7/7) sekitar pukul 22.00 Wita. Tak membuang waktu, petugas langsung melakukan penyergapan.

"Awalnya mengelak, namun setelah diinterogasi akhirnya mengaku sebagai pelaku pencuri di kediaman LI dan warung Da," ungkap Fahrudi. Selain menangkap ML, polisi juga menyita dua ponsel yang dicuri serta motor yang digunakan ML sebagai sarana untuk mencuri.

Sementara uang telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "ML ditahan dan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang P. Ancaman hukumannya penjara hingga 7 tahun," tukas Fahrudi. (kis/nha)

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: sapos.co.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X