• Senin, 22 Desember 2025

Lapas Pontianak Kebobolan, Napi Hukuman Seumur Hidup Kendalikan Narkoba, Kini Ditempatkan di Sel Khusus

Photo Author
- Jumat, 19 Juli 2024 | 15:45 WIB
Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Kalbar, Hernowo saat diwawancara. Hernowo membenarkan jika BR salah satu pelaku peredaran narkoba 19 kilogram yang ditangkap Polda Kalbar adalah WBP Lapas Pontianak.
Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Kalbar, Hernowo saat diwawancara. Hernowo membenarkan jika BR salah satu pelaku peredaran narkoba 19 kilogram yang ditangkap Polda Kalbar adalah WBP Lapas Pontianak.

 

 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat memastikan jika BR memang merupakan warga binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan (WBP Lapas) Kelas 2A Pontianak.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Hernowo, membenarkan, jika BR salah satu pelaku peredaran narkoba seberat 19 kilogram yang ditangkap Polda Kalbar adalah WBP Lapas Kelas 2A Pontianak.

Hernowo menerangkan, BR merupakan WBP yang sedang menjalani hukuman pidana seumur hidup dengan kasus yang sama yakni narkoba. 

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu yang Dikendalikan dari Lapas di Pontianak

"BR ini baru dipindahkan ke Lapas Pontianak Desember 2023 dari Lapas Singkawang," kata Hernowo, Rabu (17/7).

Hernowo mengatakan, setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, pada 14 Juli lalu, BR langsung dihadapkan dengan penyidik Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan. "Jadi memang benar BR ini WBP Lapas Kelas 2A Pontianak," ucap Hernowo.

Hernowo menyatakan, terhadap keterlibatan BR pada kasus peredaran narkoba, yang bersangkutan sejak 14 Juli lalu sampai dengan saat ini sudah ditempatkan di sel khusus.

Dimana, lanjut dia, di sel khusus tersebut yang bersangkutan langsung mendapat pengawasan dari kepala keamanan dan ketertiban (Kamtib) dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).

 

"Terhadap BR ini akan kami usulkan untuk dipindahkan ke Nusa Kambangan. Namun apakah usulan ini disetujui tergantung keputusan Dirjen Pemasyarakatan," pungkas Hernowo. (adg)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Pontianak Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X