• Senin, 22 Desember 2025

Selebgram Perempuan asal Bontang Ditangkap Gegara Endorse Judi Online

Photo Author
- Senin, 22 Juli 2024 | 13:05 WIB
ilustrasi diborgol
ilustrasi diborgol

Polres Bontang menangkap seorang wanita yang merupakan selebgram Bontang pada Rabu (17/7/2024). Dia diduga melakukan endorse judi online.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menyebut tersangka saat ini sudah ditahan. “Masih didalami ya, nanti kami rilis,” ujarnya. 

Tersangka perempuan berinisial SBI itu berusia 19 tahun. Adapun polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Polisi juga mendalami keterkaitan bisnis ilegal tersebut. Untuk selanjutnya dikembangkan, hingga menyasar bandar judi online.

Tersangka dijerat pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. 

“Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X