• Senin, 22 Desember 2025

Nenek di Balangan Jual Tuak, Endingnya Jadi Begini

Photo Author
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 14:45 WIB
BARBUK: Barang Bukti penjualan Tuak diamankan diamankan Polres Balangan dari SA (51). (Foto: Polres Balangan untuk Radar Banjarmasin)
BARBUK: Barang Bukti penjualan Tuak diamankan diamankan Polres Balangan dari SA (51). (Foto: Polres Balangan untuk Radar Banjarmasin)

 

 Seorang nenek berusia 51 tahun diamankan jajaran Sat Samapta Polres Balangan bersama Satpol PP Kabupaten Balangan.

Nenek berinisial SA yang merupakan warga Gunung Pandau, Kelurahan Paringin Timur, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan itu diamankan akibat menjual minuman keras (miras) jenis tuak siap edar.

Petugas mendatangi kediaman SA usai adanya laporan masyarakat perihal aktivitas penjualan minuman memabukkan yang dikerjakan oleh SA, Rabu (31/7/2024) malam. 

SA sudah beberapa kali terjaring razia penyakit masyarakat, baik dari jajaran Satpol PP Kabupaten Balangan, maupun Polres Balangan. Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, pengamanan terhadap SA saat adanya giat patroli gabungan dari Sat Samapta Polres Balangan dipimpin Kasat Samapta Polres Balangan AKP Misransyah dan Satpol PP Balangan.

"SA diamankan terkait tindak pidana ringan sebagai upaya penegak hukum dalam mencegah penyakit masyarakat," kata Iptu Eko, Kamis (1/8/2024).

Saat pengamanan terhadap SA, petugas menemukan sebuah baskom berwarna hitam yang berisi tuak sejumlah lebih kurang 10 liter. Tuak tersebut disembunyikan di kebun karet belakang rumah SA.

Saat ditanya kepemilikan minuman itu, SA pun mengakui barang tersebut adalah miliknya dan ia juga mengaku telah menjual tuak. Saat ini, SA telah dibawa ke Polres Balangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

"Bersama SA, turut diamankan barang bukti berupa sebuah baskom hitam, sepuluh liter tuak, dan kulit kayu untuk campuran membuat minuman tuak," tegasnya.(*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Rekomendasi

Terkini

X