• Senin, 22 Desember 2025

Suami Cekik dan Pukuli Istri Pakai Helm, Polisi Bertindak

Photo Author
- Jumat, 23 Agustus 2024 | 09:36 WIB
TANTRUM: FS (41) diringkus polisi karena diduga melakukan KDRT kepada istrinya di rumah mereka, Minggu (18/8/2024) malam. (Foto: Polsek Satui untuk Radar Banjarmasin)
TANTRUM: FS (41) diringkus polisi karena diduga melakukan KDRT kepada istrinya di rumah mereka, Minggu (18/8/2024) malam. (Foto: Polsek Satui untuk Radar Banjarmasin)

 

PROKAL.Co, TANAH BUMBU-Seorang suami, FS (41), ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Satui atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, UL (37).

Peristiwa KDRT terjadi di rumah mereka di Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Minggu (18/8/2024) malam. Pelaku ditangkap di bengkel tambal ban di Desa Sungai Cuka dalam Operasi Sikat Intan II, Selasa (20/8/2024) petang.

Penangkapan ini berdasarkan laporan korban yang mengalami luka memar dan bengkak di leher dan pundak akibat pemukulan sang suami.

Baca Juga: Perempuan di Balikpapan Jadi Korban KDRT dan Perselingkuhan, Ungkap Bukti Nikah Siri dan Video Syur Suami

Kapolsek Satui, AKP Hardaya, menjelaskan kronologi kejadian. Saat UL pulang ke rumah setelah mengantar pesanan laundry dan sedang mengecas handphone di kamar, ia menegur suaminya yang sudah lama tidak bekerja.

“Pelaku tidak terima, kemudian terjadi cekcok mulut yang berujung pada kekerasan,” ucapnya, Kamis (22/8/2024). Pelaku mencekik leher istrinya, lalu memukulnya dengan helm di pundak kiri saat anak mereka mencoba melerai. Korban juga dipukul dengan kursi plastik.

Baca Juga: Terjerat Kasus KDRT, Suami Cut Intan Nabila Ditangkap Polisi di Jakarta Selatan

“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan,” terang Hardaya. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp15 juta. (*)

 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X