• Senin, 22 Desember 2025

Polresta Samarinda Bongkar Peredaran 45 Butir Ekstasi di Sungai Pinang, Dua Tersangka Dibekuk

Photo Author
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 07:28 WIB
Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

Prokal.co, SAMARINDA - Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 45 butir dan membekuk dua orang berinisial H dan S. 

Mulanya, polisi mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli pil ekstasi di Jl Gerilya RT 46 Kelurahan Sungai Pinang Dalam.

Informasi itu ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan observasi. Tepat hari Jumat 27 September 2024 pukul 20.30 wita, polisi melakukan penggeledahan menemukan pelaku H di sebuah kamar.

Di kamar itu, polisi menemukan 1 buah plastik klip yang berisikan 3 butir ekstasi warna hijau yang di serahkan langsung oleh pelaku H.

"Kemudian dilakukan penggeledahan kembali di temukan 10 butir pil ekstasi hijau seberat 3,8 gram, 10 butir pil ekstasi hijau seberat 3,8 gram, 18 ekstasi seberat 6,84 gram berada di dalam lemari kamar pelaku H," ujar Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangannya.

Atas kejadian tersebut pelaku H dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kemudian, Polres Samarinda juga berhasil mengamankan seorang pria inisial S membawa 4 butir ekstasi seberat 1 gram.

Pelaku S dibekuk di Jl. H. M. Basou Kelurahan Teluk Lerong Ilir Samarinda Ulu di pinggir jalan saat sedang duduk diatas kendaraan roda dua.

Pelaku H dan S kini terancam Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Tags

Rekomendasi

Terkini

X