Prokal.co, SAMARINDA - Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 45 butir dan membekuk dua orang berinisial H dan S.
Mulanya, polisi mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli pil ekstasi di Jl Gerilya RT 46 Kelurahan Sungai Pinang Dalam.
Informasi itu ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan observasi. Tepat hari Jumat 27 September 2024 pukul 20.30 wita, polisi melakukan penggeledahan menemukan pelaku H di sebuah kamar.
Di kamar itu, polisi menemukan 1 buah plastik klip yang berisikan 3 butir ekstasi warna hijau yang di serahkan langsung oleh pelaku H.
"Kemudian dilakukan penggeledahan kembali di temukan 10 butir pil ekstasi hijau seberat 3,8 gram, 10 butir pil ekstasi hijau seberat 3,8 gram, 18 ekstasi seberat 6,84 gram berada di dalam lemari kamar pelaku H," ujar Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangannya.
Atas kejadian tersebut pelaku H dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kemudian, Polres Samarinda juga berhasil mengamankan seorang pria inisial S membawa 4 butir ekstasi seberat 1 gram.
Pelaku S dibekuk di Jl. H. M. Basou Kelurahan Teluk Lerong Ilir Samarinda Ulu di pinggir jalan saat sedang duduk diatas kendaraan roda dua.
Pelaku H dan S kini terancam Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara