• Minggu, 21 Desember 2025

Sakit Hati Berujung Jeruji: Pria Penyebar Video Mesum Mantan Kekasih di Seruyan Dijerat UU ITE

Photo Author
- Kamis, 10 Oktober 2024 | 10:57 WIB
ilustrasi bercinta
ilustrasi bercinta

Prokal.co, Sakit hati berujung penjara. Beginilah kisah seorang pria asal Kabupaten Seruyan, yang harus mendekam di balik jeruji besi.

Pria berinisial I ini menyebarkan video mesumnya dengan mantan kekasih yang masih pelajar. Ia nekat menyebarkan video aib itu karena sakit hati hubungannya diputus sang mantan.

Pelaku diringkus tim Polda Kalteng setelah perkara itu dilaporkan. Kasus itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampit untuk disidang.

Anggota tim JPU Kejari Kotim Verdian Rifansyah mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar Mei-Juni lalu.

Berawal ketika terdakwa dan korban berkenalan melalui media sosial. Setelah sekian lama, akhirnya keduanya memutuskan menjalin hubungan jarak jauh.

Seiring waktu, sekitar awal 2024 lalu, keduanya memutuskan bertemu. Adapun korban tinggal di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pertama kali bertemu di Sampit, keduanya terlibat obrolan intens layaknya pasangan kekasih. Setelah itu, mereka sepakat pergi ke salah satu penginapan di Kota Sampit.

Baca Juga: Puluhan Gedung Walet di Pangkalan Bun Disegel, Ternyata Karena Belum Bayar Pajak

Terdakwa mengajak korban melakukan hubungan badan. Sang perempuan sempat menolak, namun setelah dirayu lebih jauh, korban akhirnya bersedia.

Hubungan itu terus berlanjut. Saat akan berhubungan badan untuk kedua kalinya, terdakwa berinisiatif merekam adegan mesum itu menggunakan ponsel.

Hal itu terulang bulan berikutnya. Korban tak menolak berhubungan badan lantaran dijanjikan akan dinikahi terdakwa.

Sampai akhirnya korban memutuskan mengakhiri hubungan dengan terdakwa setelah mengetahui terdakwa telah menikah dengan wanita lain.

Istri terdakwa saat itu dalam keadaan hamil. Beberapa hari setelahnya, video mesum korban dan terdakwa tersebar di media sosial melalui akun yang dibuat terdakwa.

Pihak keluarga lalu memanggil terdakwa. Terdakwa sempat membantah dirinya menyebarkan video tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

X