Satuan Reserse Narkoba Polres Berau menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 2.590 gram sekitar 2,5 kilogram dari tangan dua tersangka, inisial AA dan IL. Penangkapan dilakukan Rabu (9/10) lalu setelah melalui operasi cermat dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.
Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (11/10/2024), memaparkan kronologi lengkap pengungkapan kasus ini.Berawal dari informasi intelijen, diketahui bahwa tersangka AA mendapat perintah dari seorang bandar besar berinisial B untuk membawa sabu dari Tarakan ke Berau.
“Tersangka AA menerima perintah dari B pada 8 Oktober, dan ia mengambil narkoba tersebut di Kampung Bugis Dalam, Tarakan,” jelas Khairul yang baru dua hari menjabat menggantikan AKBP Steyven.
Tersangka AA pada 9 Oktober, sekitar pukul 10.00 Wita memulai perjalanannya menuju Berau melalui jalur laut, tiba malam. Personel melakukan pengintaian berhasil membuntuti pergerakan AA. Ketika berada di daerah Paribau, Kecamatan Gunung Tabur, AA dihentikan dan ditangkap di Kelurahan Karang Ambun.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan dua bungkus teh Rojined Chinese Tea yang berisi sabu-sabu seberat 2.077 gram di dalam kendaraannya,” ungkap Khairul.
Penangkapan ini tidak berhenti di situ. Petugas bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka kedua, IL, di rumah kontrakannya di Kelurahan Gunung Panjang pada pukul 00.10 Wita.
Setelah penggeledahan dilakukan, ditemukan sabu seberat 513 gram yang dikemas dalam beberapa bungkus.
Kapolres Berau menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Operasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak masa depan generasi muda. Polres Berau akan terus memperkuat upaya untuk memutus rantai distribusi narkotika di wilayah hukum kami,” tegasnya. (*)