Dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara narkotika jenis sabu sebanyak 6 kg masih diburu oleh Ditpolairud Polda Kaltara. Satu DPO berinisial B didapati berada di Malaysia dan satu DPO lainnya berinisial A. Dalam perkara yang diungkap pada 5 September lalu, satu tersangka berinisial WN diamankan Ditpolairud Polda Kaltara di Sungai Bandara Juwata Tarakan.
Baca Juga: Polisi Belum Ungkap Identitas Tengkorak di Hutan Sei Ahas Kapuas
"WN ini jadi kurir berdasarkan perintah DPO B. Sementara A berperan mengantarkan sabu kepada WN," kata Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan.
Untuk barang bukti berupa sabu 6 kg sudah dimusnahkan oleh Ditpolairud Polda Kaltara, dengan cara dilarutkan ke dalam air dan diberikan cairan pemutih. Pemusnahan tersebut berlangsung kemarin (15/10) di Mako Ditpolairud Polda Kaltara.
Terhadap perkara tersebut, pengembangan terus dilakukan untuk memburu kedua DPO. Bahkan Ditpolairud Polda Kaltara sudah berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM), untuk mencari keberadaan DPO B.
"Untuk DPO A ini sudah kita cari tapi diduga sudah melarikan diri. Bahkan speedboat yang digunakan untuk mengantarkan tersangka WN ini juga sudah tidak ada," ungkapnya. (zar)