• Senin, 22 Desember 2025

"Om-Om" Tambang di Balikpapan Diduga Cabuli Kakak Beradik

Photo Author
- Senin, 21 Oktober 2024 | 09:45 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (JawaPos)
Ilustrasi pelecehan seksual (JawaPos)

PROKAL.CO, Kasus pencabulan di wilayah Balikpapan Timur menimpa kakak beradik. Salah satu korban masih berstatus anak di bawah umur, sedangkan korban lainnya mengalami pelecehan sejak masih anak-anak, yang berujung pada gangguan kesehatan mental berupa other bipolar affective disorders hingga dewasa.

Kedua korban diduga mengalami pelecehan oleh paman mereka, yang merupakan adik dari ayah korban.

Setelah bertahun-tahun menahan trauma dan tekanan dari pihak keluarga, akhirnya para korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian ini.

Baca Juga: Dilaporkan ke Polda oleh Tim Hukum Rudy-Seno, Andi Muhammad Akbar Siap Ladeni

Para korban mendatangi Kantor Hukum Andi Sari Damayanti, untuk mendapatkan bantuan hukum.

Menurut Andi Sari, yang juga Sekretaris DPC PERADI Balikpapan, pihaknya telah melakukan kajian hukum bersama Tim Perlindungan Perempuan.

Menurutnya, kejahatan dilakukan pelaku termasuk kejahatan luar biasa. Sesuai Pasal 76D jo Pasal 81 dan Pasal 76E jo Pasal 82 UU No 35/2014 tentang perlindungan anak.

Pidananya paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dengan denda hingga Rp 15 miliar. 

“Tim hukum telah berkoordinasi dengan Unit PPA Polresta Balikpapan. Korban telah menjalani visum et repertum dan psikiatrikum, serta BAP  Kasus ini kemudian terdaftar dalam Laporan Polisi: LP/B/340/X/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESBALIKPAPAN/POLDA KALTIM terkait dugaan pencabulan,” jelasnya.

Andi Sari menambahkan pelaku diduga bekerja di salah satu perusahaan kontraktor tambang besar yang berlokasi di Balikpapan Timur, dan akan dipindah tugaskan ke Sumatra. 

“Kami segera berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Balikpapan agar pelaku bisa segera ditahan demi proses hukum,” terangnya. (*) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X