• Senin, 22 Desember 2025

Polda Kalsel Ungkap 70,76 Kg Sabu, Seperti Biasa dari Malaysia Lewat Kalbar

Photo Author
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:18 WIB
RILIS: Polda Kalsel saat rilis pengungkapan 70,76 kilogram sabu-sabu dan 9.560 butir ekstasi di Mapolda Kalsel di Banjarbaru (SHEILLA FARAZELA/ RADAR BANJARMASIN)
RILIS: Polda Kalsel saat rilis pengungkapan 70,76 kilogram sabu-sabu dan 9.560 butir ekstasi di Mapolda Kalsel di Banjarbaru (SHEILLA FARAZELA/ RADAR BANJARMASIN)

Polda Kalsel berhasil ungkap kasus narkotika dalam jumlah jumbo, yakni sebanyak 70.755,27 gram sabu, 9.560 butir ekstasi, dan 67,57 gram serbuk/serpihan ekstasi.

Hasil tangkapan ini dari tiga laporan dengan tersangka enam orang.  Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto menuturkan, temuan narkotika tersebut diindikasi masih jaringan luar negeri yakni masuk dari Malaysia ke Kalimantan Barat, lalu ke Kalimantan Selatan.

“Tiga laporan tersebut diawali dari penangkapan MAZ pada Kamis (26/9/2024) di sebuah hotel di Banjarmasin, dengan barang bukti 21 paket sabu-sabu seberat 9.280 gram," ucapnya.

Kemudian, lanjut Kapolda dilakukan pengembangan dengan menangkap pengendalinya berinisial MMU pada Kamis (3/10/2024), dari tangannya ditemukan dua pipet yang terbuat dari kaca dan di dalamnya masih ada sisa sabu dengan berat 0,02 gram dan satu bong (alat isap sabu) terbuat dari botol minuman lengkap dengan sedotan.

"Dari pengakuan MMU, dia telah memerintahkan pemberangkatan satu unit mobil dan dua foto orang yang berangkat untuk mengambil sabu-sabu ke wilayah Kalimantan Barat. Polisi pun menangkap terlebih dahulu MMA sebagai pembuat bungker di mobil untuk membawa sabu-sabu tersebut," ucapnya.

Setelah itu, dilakukan pengejaran terhadap ciri-ciri mobil Mitsubishi Triton warna putih yang telah dilakukan survailance dan pembuntutan sampai ke Banjarmasin.

Pada Selasa (8/10/2024), mobil diduga pembawa sabu-sabu dihentikan di Jalan Brigjen Hasan Basri, Kota Banjarmasin.

Hasil penggeledahan mobil tersebut, di dalam bungker kursi belakang ditemukan barang bukti 50 paket besar sabu-sabu berlogo teh Cina bertuliskan Guanyinwang dengan berat bersih 51.324 gram, dua bungkus paket besar warna silver yang berisi 4.552 butir ekstasi logo "Rolls Rocye" warna biru dengan berat 1.749,13 gram, serta 5.008 butir ekstasi logo "Burung Hantu" warna merah muda dengan berat 2.182,53 gram. "Terdapat juga dua paket serpihan ekstasi warna biru seberat 68,38 gram," jelas Kapolda. 

Selanjutnya pada Kamis (10/10/2024), tutur Kapolda, pihaknya kembali berhasil menangkap tersangka STV, warga Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Banua Anyar, Kota Banjarmasin. (*)

 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Rekomendasi

Terkini

X