• Senin, 22 Desember 2025

Penggerebekan Bandar Sabu, Selain Sabu Polres Paser Juga Amankan 2 Senjata Api

Photo Author
- Jumat, 1 November 2024 | 12:07 WIB
 Polres Paser mengamankan 97,9 gram sabu dan 2 pucuk senjata api dalam penggerebekan bandar narkoba di Desa Uko, Muara Komam.(FOTO:TOMI/PASER POS)
Polres Paser mengamankan 97,9 gram sabu dan 2 pucuk senjata api dalam penggerebekan bandar narkoba di Desa Uko, Muara Komam.(FOTO:TOMI/PASER POS)

 

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Paser berhasil menggulung seorang bandar narkoba, SY (36), warga Desa Uko, Kecamatan Muara Komam. Dalam penggerebekan di rumahnya, petugas menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 20 paket dengan berat total 97,9 gram, serta dua pucuk senjata api.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H melalui Kasatreskoba Polres Paser AKP Suradi mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah akibat maraknya transaksi sabu di wilayah RT.002. Berdasarkan informasi tersebut, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Dari hasil penelusuran dan penyelidikan yang kami lakukan, kami mencurigai seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku dalam laporan masyarakat,” jelas Suradi pada Kamis (31/10).

Baca Juga: Parah Ini, Sekongkol dengan Pegawai Bank, Karyawan Nakal Ini Rugikan Perusahaan Ratusan Juta

Tak butuh waktu lama, anggota kepolisian melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Saat penggerebekan, petugas menemukan seorang pria yang dicurigai, lalu melakukan penggeledahan di seluruh ruangan.

Hasil penggeledahan menunjukkan barang bukti berupa 20 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu, tiga sendok takar dari sedotan plastik, tiga bendel plastik klip kosong, satu timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 14,7 juta, dan satu unit telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan. “Total sabu yang berhasil kami amankan adalah 97,9 gram bruto,” tambahnya.

Selain itu, dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua pucuk senjata api beserta satu butir peluru aktif. Senjata ini selanjutnya diserahkan kepada Satreskrim Polres Paser untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tersangka juga akan dikenakan pasal berlapis terkait kepemilikan senjata api sesuai Undang-Undang Darurat.

Dengan penangkapan ini, Polres Paser menunjukkan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika dan meningkatkan keamanan masyarakat.(tom/vie)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: balpos.com

Rekomendasi

Terkini

X