• Senin, 22 Desember 2025

Puluhan Maling Sawit Digulung Polres Kotawaringin Barat, yang Positif Narkoba Banyak

Photo Author
- Minggu, 3 November 2024 | 08:45 WIB
Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan 31 orang yang terlibat dalam aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dalam areal kebun kelapa sawit.
Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan 31 orang yang terlibat dalam aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dalam areal kebun kelapa sawit.

 

Polres Kotawaringin Barat membekuk 31 orang pelaku pencurian buah sawit milik perusahaan. Mereka dibekuk pada Kamis (31/10/2024) Dari 31 orang setelah dites urine, ada 13 orang positif narkoba. Hal ini disampaikan Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman saat memberikan keterangan pers pada Sabtu (2/11/2024).

Kronologis kejadian saat itu PT AMR dan PT GSDI melakukan replanting, buah sawit tersebut diambil oleh 31 warga. Selain buah replanting mereka juga mengambil buah sawit yang masih berdiri. “Buah sawit tersebut masih milik perusahaan dan dijatah oleh mereka, tidak hanya yang replanting tetapi juga buah dicuri dari pohon yang masih berdiri. Total yang diamankan sekitar 45 ton dengan kerugian berkisar Rp 893 Juta lebih,” ungkap Yusfandi.Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 5 unit pikap, kemudian alat pemanen seperti dodos, tojok, kapak dan beberapa peralatan lainnya.

Baca Juga: Petugas Kembali Temukan Benda Terlarang saat Razia Blok Napi di Lapas Sampit

Aksi pencurian itu berlangsung pada 26-31 Oktober 2024 dan hasilnya akan dijual ke peron Tani Sejahtera di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Pangkalan Banteng. Pemilik peron akhirnya juga ikut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara untuk 13 orang yang positif masih akan didalami keterlibatannya dalam penggunaan narkoba.

“Untuk yang positif narkoba masih kita dalami terkait keterlibatannya dalam penggunaan narkoba,” ungkap Kapolres. Dari 31 orang itu mayoritas adalah warga luar Kobar. Kapolres menegaskan kasus ini murni tindak pidana bukan karena masalah plasma dan lainnya. Atas kejadian ini Kapolres mengimbau agar masyarakat saling menjaga tidak melakukan pencurian yang mengakibatkan kerugian korban. Sebaliknya perusahaan diharapkan juga selalu melibatkan masyarakat dalam berbagai hal supaya terjalin sinergitas yang baik.

Saat ini, Kapolres memerintahkan kepada anggotanya untuk melakukan pemeriksaan terhadap peron-peron yang tidak memiliki izin lengkap, atau timbangannya tidak pernah di tera oleh Dinas Perindustrian dan perdagangan (Perindag) karena hal itu patut diduga sering menerima buah hasil pencurian.

Atas kejadian ini, para pelaku pencurian di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (sam/sla)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X