PROKAL.CO, Peredaran sabu-sabu seberat 9,6 kilogram berhasil digagalkan Polres Banjarbaru. Dari kasus itu seorang pelaku berinisial DIS, warga Jalan Kelayan B, Banjarmasin turut diamankan.
“Berat bersih sabu yang diamankan mencapai sekitar 9,6 kg dengan nilai keseluruhan Rp12,5 miliar,” ungkap Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah saat konferensi pers, Rabu (13/11).Ia mengungkapkan, barang haram tersebut didapatkan dari dua tempat berbeda.
Baca Juga: Pemko Banjarmasin Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Pejabat
Lokasi pertama yakni ketika DIS dibekuk dan membawa sabu seberat 5,2 kilogram di Jalan Sempati Ujung, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Jumat (8/11) siang.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan, di lokasi kedua di Jalan Purna Sakti, Banjarmasin Barat, ditemukan sabu seberat 4,4 kilogram, beserta 31 butir ekstasi warna kuning, 4,5 butir ekstasi warna biru dan 4.570 butir ekstasi jenis happy five.
Baca Juga: Anggota KPPS Guntung Manggis Banjarbaru Dilantik, Diwanti-wanti Soal Politik Uang “Pelaku cuma satu orang dan bukan residivis.
Adapun narkotika yang disita akan diedarkan di Banjarbaru dan Banjarmasin dengan sasaran semua kalangan,” jelas Dody.
Baca Juga: Tak Lagi ke Luar Negeri! Pemko Banjarmasin Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 2024
DIS sendiri dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.
“Kami terus melaksanakan pengungkapan sebanyak- banyaknya. Alhamdulillah berkat kesigapan anggota, kami bisa mengungkap kasus luar biasa ini,” pungkasnya. (she/yn/ris)
Temuan barang bukti di dua lokasi:
1. Jalan Sempati Ujung, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru
- 5,2 kilogram sabu-sabu
2. Jalan Purna Sakti, Banjarmasin Barat, Banjarmasin
- 4,4 kilogram sabu-sabu
- 31 butir ekstasi warna kuning
- 4,5 butir ekstasi warna biru
- 4.570 butir ekstasi happy five