• Senin, 22 Desember 2025

Pemuda di Bulungan Nekat Gelapkan Chainsaw dan Dua Unit Motor, Duitnya Buat Judi Online

Photo Author
- Selasa, 19 November 2024 | 12:15 WIB
BERHASIL DIUNGKAP: Polresta Bulungan berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana, yaitu dua kasus curanmor dan satu kasus penggelapan yang terjadi sepanjang Oktober
BERHASIL DIUNGKAP: Polresta Bulungan berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana, yaitu dua kasus curanmor dan satu kasus penggelapan yang terjadi sepanjang Oktober

PROKAL.CO, Polresta Bulungan berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana, yaitu dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan satu kasus penggelapan, yang terjadi di wilayah hukum Polresta Bulungan sepanjang Oktober 2024.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Bulungan pada Senin (18 /11/2024), Mewakili Kapolresta Bulungan AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K, Wakasat Reskrim Polresta Bulungan AKP Supriyadi memaparkan rincian kasus serta kronologi penangkapan pelaku.

Baca Juga: Pasutri Balikpapan Tipu Ratusan Warga Lewat Arisan Online Bodong Hingga Ratusan Juta, Ini Cara Mereka Menipu Korban

"Pencurian Pertama terjadi pada Minggu, 3 Oktober 2024, di garasi rumah korban, Lukas, di Jalan Jelarai Selor, RT 021 RW 003, Tanjung Selor.

Korban kehilangan sepeda motor Honda Verza 150cc warna silver (KT 2246 SZ), tabung gas 3 kg, dan uang tunai Rp 50.000. Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta," bebernya.

Pencurian kedua, lanjutnya, kejadian terjadi pada Minggu, 13 Oktober 2024, di Jalan Semangka, Tanjung Selor.

Pelaku mencuri barang-barang dari rumah ibu kandungnya, termasuk gas elpiji, kompor, mesin chainsaw, kulkas, dan rak piring.

Barang-barang tersebut dijual pelaku bersama rekannya. Korban menderita kerugian hingga Rp15 juta.

"Sementara, kasus penggelapan pada Senin, 14 Oktober 2024, pelaku meminjam motor Honda Beat Street warna hitam (KU 3273 AI) milik Syukurius Laing dengan alasan akan mengambil uang, tetapi tidak pernah mengembalikan motor tersebut. Kerugian korban mencapai Rp16 juta," jelasnya.

Terkait kronologis penangkapan dijelaskannya juga kronologi penangkapan pada Minggu, 10 November 2024, sekitar pukul 17.00 WITA, Unit Resmob Polresta Bulungan yang dipimpin IPDA Zasli Rais mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Sekatak Buji.

Setelah berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Sekatak, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 23.30 WITA. Barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan satu mesin senso turut diamankan.

"Modus operandi pelaku melakukan pencurian saat pemilik barang tidak berada di tempat dan meminjam barang dengan alasan sementara tetapi tidak mengembalikannya.

Motifnya pelaku menjual barang curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online," ungkapnya.

Barang Bukti yang diamankan, sepeda motor Honda Verza 150cc warna silver, sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dan mesin senso merek steel warna oranye.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X