• Senin, 22 Desember 2025

Beraksi Hanya Pakai Kolor Hitam, Ternyata Tetangga Sendiri yang Maling Sepeda, Dijual Rp 400 Ribu

Photo Author
Indra Zakaria
- Rabu, 8 Januari 2025 | 11:30 WIB
PENCURIAN. Potongan rekaman CCTV pencurian sepeda milik tetangga yang dilakukan Ag. (Istimewa)
PENCURIAN. Potongan rekaman CCTV pencurian sepeda milik tetangga yang dilakukan Ag. (Istimewa)

 

Ag (34) harus meringkuk di ruang tahanan Polsek Palaran setelah mencuri sepeda milik tetangganya sendiri. Wajah Ag terekam jelas oleh kamera CCTV saat melakukan aksinya pada Jumat malam (27/12).

Ag yang hanya mengenakan kolor hitam terlihat mengendap-endap membuka pagar rumah tetangganya di Jalan Melanti, RT 27, Kelurahan Rawa Makmur. Dari rekaman CCTV, pagar rumah korban tampaknya tidak terkunci, sehingga pelaku dengan mudah masuk ke dalam halaman rumah.

Baca Juga: Dua Pelaku Pengeroyokan Pemotor Jadi Tersangka, Diduga Dipicu Masalah Utang, Polisi Tunggu Hasil Autopsi

Beberapa menit kemudian, pelaku keluar dari rumah tersebut sambil membawa sepeda gunung milik tetangganya. “Setelah mencuri, pelaku langsung pulang ke rumahnya dan menjual sepeda itu seharga Rp 400 ribu,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra, Rabu (1/1).

Korban awalnya tidak menyadari kehilangan sepeda tersebut hingga beberapa hari kemudian. Ketika hendak menggunakan sepeda yang biasa terparkir di garasi samping rumah, korban baru menyadari sepeda itu sudah tidak ada.

“Korban sempat bertanya kepada anaknya mengenai keberadaan sepeda. Setelah tidak ada yang tahu, korban memutuskan memeriksa rekaman CCTV. Dari situ, terlihat aksi pelaku mencuri sepeda,” jelas Zarma.

Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Palaran. Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Ag di rumahnya tanpa perlawanan. “Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Zarma. (oke/beb)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Rekomendasi

Terkini

X