PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba), Polres Berau, mengamankan seorang pemuda yang menyimpan sabu-sabu seberat 44,48 gram.
Kasus ini terungkap pada Selasa (28/1/2025), sekitar pukul 00.30 Wita, di Kecamatan Tanjung Redeb.
Baca Juga: Area Parkir Bandara VVIP di IKN Sempat Tergenang Air
Awalnya, Tim Sat Resnarkoba, Polres Berau, menerima laporan dari masyarakat, yang kemudian langsung melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, seorang pria berinisial ASD (18), warga Jalan Pulau Semama, Tanjung Redeb, diringkus bersama sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Mampir ke Gunung Halat, Rest Area yang Semakin Cantik di Perbatasan Kaltim-Kalsel
Dijelaskan Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Prayitono, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan sabu-sabu seberat 44,48 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Penangkapan ini turut disaksikan oleh warga sekitar guna memastikan transparansi dalam proses hukum.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga sehingga kasus ini bisa terungkap. Polres Berau akan terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan barang terlarang ini,” ujarnya.
Baca Juga: Like Dental Care Balikpapan, Klinik Gigi Modern dengan Sentuhan Edukatif
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ASD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman pidana berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.