• Senin, 22 Desember 2025

Bandar Narkoba di Balikpapan Itu Samarkan Uang Narkoba dengan Bisnis Restoran dan Kos-kosan

Photo Author
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 12:00 WIB
Catur Adi (tengah)
Catur Adi (tengah)

 

Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto menyamarkan hasil transaksi barang haramnya melalui usaha restoran dan kos-kosan. Termasuk membeli kendaraan, tanah dan bangunan.

"Uang hasil narkoba digunakan untuk usaha Resto Raja Lalapan ada dua cabang dan rumah kos di Jalan Ahmad Yani, Samarinda," kata Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/3/25).

Baca Juga: Mantan Direktur Persiba Balikpapan Bandar Besar Kaltim, Putaran Dana Haram Bisnis Narkobanya Tembus Rp 2,1 Triliun

Selain itu, ia menyebut Catur juga menggunakan uang transaksinya untuk membeli mobil, tanah, bangunan, serta membeli saham di PT MIP untuk menjabat sebagai wakil direktur.

Dalam kasus ini, Mukti menyebut perputaran uang dari transaksi narkoba Catur mencapai Rp 241 miliar dalam dua tahun.

"Rekening CAP dan beberapa rekening atas nama orang lain yang dikuasai CAP telah diblokir dan disita. Perputaran uang dalam 2 tahun terakhir pada rekening itu Rp 241 miliar," jelasnya.

Mukti menambahkan saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk menghitung total nilai uang yang telah disita terkait jaringan Catur Adi.

Ia menjelaskan masih ada uang dalam rekening yang terblokir. "Besarannya masih dihitung dan harus terkonfirmasi dari pihak perbankan," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Direktur klub bola Persiba Balikpapan Catur Adi di wilayah Kalimantan Timur. Ia jadi bandar narkoba besar di Kalimantan Timur. Catur Adi merupakan mantan anggota Polri yang pernah berdinas di Polda Kalimantan Timur.

Ia diketahui masih bagian dari jaringan Hendra Sabarudin Cs yang sudah divonis. Hendra adalah seorang narapidana yang mengendalikan peredaran sabu dari Lapas Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara sejak 2017.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X