• Minggu, 21 Desember 2025

Kendalikan Peredaran Ganja di Lapas, Napi Dituntut 15 Tahun Penjara

Photo Author
- Rabu, 19 Maret 2025 | 15:10 WIB
EDARKAN NARKOTIKA: Terdakwa AND berkoordinasi dengan kuasa hukumnya.
EDARKAN NARKOTIKA: Terdakwa AND berkoordinasi dengan kuasa hukumnya.

 

Seorang narapidana berinisial AND yang sudah dua kali divonis bersalah dan dijatuhi hukuman atas kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja, akhirnya menjalani sidang pembacaan tuntutan usai kembali terlibat dalam kasus ganja dengan berat 2 kilogram. Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Husni SH meminta agar terdakwa dinyatakan bersalah atas keterlibatannya tersebut.

Baca Juga: Disidang di DKPP, Anggota Bawaslu Balikpapan Berikan Barang Bukti dan Bantah Berijazah Palsu

"Menuntut supaya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Balikpapan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa AND terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon," tuntut Husni.

Menurut JPU, terdakwa telah melanggar pasaal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum. Oleh karenanya JPU meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AND dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 10 bulan penjara," tegas Husni.

Sementara itu barang bukti ganja seberat bruto 2 kilogram digunakan untuk pembuktian perkara dengan terdakwa lainnya.

"Menyatakan barang bukti berupa satu buah kardus pembungkus paket warna coklat dibungkus plastik warna hitam dengan label resi LP No. Resi : 11LP1725973355###, satu bungkus aluminium foil berisi daun kering diduga mengandung ganja seberat 986 gram netto, satu bungkus aluminium foil berisi daun kering diduga mengandung ganja seberat 1012 gram netto, dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa RZK," tuntas Husni. (moe/cal)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X