aksa Penuntut Umum (Kejari) Tarakan kembali menghadirkan saksi dalam sidang perkara narkotika jenis sabu sebanyak 74 kg yang melibatkan salah satu konten kreator asal Kota Tarakan yaitu Daniel Costa.
Saksi yang dihadirkan sebanyak tiga orang yaitu saksi penangkap dari personel Ditresnarkoba Polda Kaltara. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada Kamis (20/3) lalu.
Baca Juga: Jaringan Narkotika Lintas Perbatasan Tawau - Nunukan Dibongkar, Polda Kaltim Sita 5,1 Kilogram
JPU dalam perkara tersebut Komang Noprizal mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi penangkap menerangkan kronologis pengungkapan perkara tersebut. Saksi menyebutkan perkara tersebut terungkap berawal dari terdakwa Widi Pranata dan Ariwibowo.
"Yang diamankan duluan itu terdakwa Widi kemudian terdakwa Ariwibowo. Saat itu mobil yang dikendarai oleh kedua terdakwa, didapati narkotika jenis sabu yang tersimpan di panel mobil bagian pintu, bagasi dan baginya lainnya," katanya.
Ditambahkan Komang, saat itu para saksi penangkap mendapati keterangan dari kedua terdakwa terkait dengan terdakwa Daniel Costa yang memerintahkan keduanya membawa mobil tersebut.
Beberapa hari kemudian setelah penangkapan terdakwa Widi dan Ariwibowo, terdakwa Daniel Costa pun diamankan. "Saat itu terdakwa Daniel Costa sempat mengakui mendapatkan perintah dari seseorang bernama Sky Blue untuk memasukkan mobil ke dalam ruko. Di dalam ruko itulah sabu 74 kg dimasukkan ke dalam mobil," tuturnya.
Berdasarkan introgasi awal dari saksi penangkap ke terdakwa Daniel, saat itu terdakwa Daniel sempat mengakui bahwa sabu tersebut dari tambak. Kemudian didapati sabu 74 kg tersebut dimasukkan ke dalam mobil di ruko milik kakak dari Daniel Costa yaitu Shalom.
"Kalau yang aktif komunikasi ini adalah terdakwa Widi dan Sky Blue. Di introgasi awal terdakwa Widi mengatakan Sky Blue ini adalah Shalom. Namun seiring perkembangan penyedikan, terdakwa Widi mengatakan Sky Blue dan Shalom ini orang yang berbeda," beber Komang.
Terdakwa Daniel Costa pun menyatakan antara Sky Blue dan Shalom merupakan orang yang berbeda. Komang memastikan keterangan saksi tidak jauh berbeda dengan yang ada di BAP. Terkait keterangan saksi yang menyatakan sabu itu akan dikirim ke Sulawesi, Komang menegaskan memang sabu tersebut awalnya akan dikirim ke Berau. Setelah itu akan dikirim ke Sulawesi.
"Ketika ditanyakan kepada terdakwa Widi dan terdakwa Ari, mereka hanya sampai Berau. Setelah itu itu sudah tidak tahu," bebernya. Bahkan para terdakwa sempat mengakui bahwa sudah melakukan aksi tersebut lebih dari satu kali. Diakui Komang, berdasarkan bukti forensik berupa di panel terdakwa Widi, terdapat panggilan keluar antara terdakwa Widi dan Sky Blue.
"Ketika disampaikan oleh saksi penangkap, ketiga terdakwa tidak membantah terkait komunikasi mereka," imbuhnya.
Terkait komunikasi antara Daniel Costa dan Sky Blue tidak ada didapati oleh saksi penangkap. Lantaran sebelum diamankan, terdakwa Daniel Costa sempat mereset ulang ponselnya.