SAMARINDA - Polsek Palaran berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian hewan ternak ayam jenis filipina sebanyak 3 ekor di jalan irigasi Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Palaran, Minggu 23 Maret 2025.
Kapolsek Palaran AKP Iswanto,SH.MH menjelaskan aksi pencurian oleh pelaku berinisial SP usia 40 tahun terjadi di wilayah hukumnya pada Jum'at malam dan telah mengamankan barang bukti 2 ekor ayam dan sebilah Sajam jenis badik.
"Secara singkat kronologi kejadian tersebut berawal ketika korban dihubungi oleh ketua RT setempat, yang mana saat itu korban sedang keluar rumah, korban mengatakan telah dihubungi ketua RT dan mengatakan jika dirumahnya ada pencuri dan telah diamankan," katanya dalam rilis.
Kemudian korban pulang untuk memastikan informasi tersebut,dan saat korban melihat pelaku di rumah ketua RT dengan tas bag berisi 2 ekor ayam. Korban tidak mengenali pelaku diketahui berinisial S dan saat di tanya pelaku mengakui telah mencuri 3 ekor ayam namun 1 ekor lepas saat di kejar oleh warga setempat.
Setelah mendapat laporan adanya kejadian tersebut pihak Polsek langsung menuju ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku,saat dilakukan pengeledahan di temukan sebilah senjata tajam jenis badik beserta sarungnya yang di selipkan di pinggang pelaku,1 unit sepeda motor,1 buah topeng muka, 2 buah obeng dan 2 buah tang.
Kapolsek mengatakan pelaku dan juga barang bukti sudah diamankan di Polsek Palaran dan saat ini pelaku juga sedang dilakukan peyidikan terkait kejadian tersebut.
Atas kejadian tersebut korban mengakui mengalami kerugian sebesar Rp.55 juta rupiah. Dan pelaku SP (40) merupakan warga Samarinda seberang dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan juga pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan hukuman penjara lebih dari 5 tahun. (*)