• Senin, 22 Desember 2025

Simpan Sabu di Celana Dalam, Ya Ketangkap Juga

Photo Author
- Rabu, 14 Mei 2025 | 15:07 WIB
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol

Anggota Sat Narkoba Polres Tapin melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial MU, 38 tahun, karena tersangkut kasus narkotika jenis sabu.

Warga Desa Budi Mulya, Kecamatan Lokpaikat ini, ditangkap di salah satu rumah di Kompleks Griya Lokpaikat Asri.

Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasubsi Penmas Humas Ipda Yudhis memberitahukan, pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini ditangkap Senin (12/5/2025) sekitar pukul 20.30 Wita.

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat,” ucapnya, Rabu (14/5/2025). Di mana barang bukti yang ditemukan dari pria tersebut sebanyak 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,39 gram.

“Jadi barbuk tersebut ditemukan di dalam celana pendek warna biru milik tersangka,” akunya.

Untuk tersangka sendiri diamankan di rumahnya dan langsung dibawa ke Polres Tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tuturnya.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Tapin dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Dalam beberapa bulan terakhir, Polres Tapin telah melakukan beberapa penangkapan terkait narkotika, termasuk penangkapan dua pengedar sabu di Kandangan, Hulu Sungai Selatan pada Januari 2025,” ucapnya. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Rekomendasi

Terkini

X