• Senin, 22 Desember 2025

Buruh Sawit di Kotim Pacaran dengan Anak SD, Sudah Sembilan Kali Berhubungan Badan, Ya, Ditangkap

Photo Author
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:15 WIB
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol

KOTIM-Aparat Polres Kotim menetapkan tersangka dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Langkah itu dilakukan setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim melakukan pemeriksaan saksi serta melakukan gelar perkara.

Tersangka perkara itu adalah FI (20), warga asal Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Ini Dia 15 Ras Kucing Terbaru dan Langka di Dunia, Ada Peterbald hingga Toyger, Ini Fakta Uniknya!

Dia bekerja sebagai buruh harian lepas di perkebunan kelapa sawit.

FI ditangkap setelah melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang merupakan kekasihnya di Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto mengatakan, kejadian bermula saat korban dan tersangka menjalin hubungan pada Maret 2025 lalu.

Baca Juga: Wakar dan Pedagang Kompak Curi Motor Warga di Tanah Grogot

Seiring berjalannya waktu, tersangka kemudian memaksa korban untuk memuaskan kebutuhan seksualnya hingga sembilan kali.

”Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya,” kata Yudi.

Mendengar kejadian itu, orangtua korban langsung melaporkan aksi tak terpuji itu ke Polisi.

Tak butuh waktu lama, FI kemudian dijemput hingga dibawa ke Mapolres Kotim.

"Saat ini pelaku sudah mengakui dengan perbuatannya tersebut,” terang Kasat. Ia menegaskan, bahwa kasus asusila terhadap anak dibawah umur ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Siswi Kembar yang Terlibat Saling Pukul dan Jambak Dilaporkan ke Polisi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

X