TANA PASER – Seorang pria berinisial MS (48), warga Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser pada Minggu (6/7) dini hari. Ia diduga melakukan pelecehan terhadap seorang wanita muda di sebuah kafe di kawasan Tanah Grogot.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Paser, AKP Agus Setyawan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban, seorang wanita berinisial NTH (30), melapor karena merasa dilecehkan oleh pria tak dikenal saat sedang berada di dalam kafe.
“Korban melaporkan bahwa dirinya tiba-tiba dipeluk oleh seorang pria saat berada di dekat meja pembayaran. Kejadian ini sontak membuat suasana kafe menjadi gaduh, dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ujar AKP Agus dalam keterangannya pada Senin (7/7).
Setelah menerima laporan, Tim Jatanras langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan korban. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku segera melarikan diri usai melakukan aksinya. Berdasarkan informasi warga, MS kemudian diketahui bersembunyi di sebuah rumah di Gang Al Ikhsan, Kecamatan Tanah Grogot.
“Petugas kami segera menuju lokasi persembunyian dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 02.00 WITA,” jelas AKP Agus.
Dalam pemeriksaan, MS mengaku melakukan tindakan tersebut dalam keadaan mabuk akibat mengonsumsi minuman beralkohol. Ironisnya, pelaku ternyata merupakan residivis kasus penganiayaan dan baru saja menyelesaikan hukuman penjara selama 12 bulan.
“Untuk saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Paser guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” pungkas AKP Agus.(tom/vie).