• Senin, 22 Desember 2025

Terekam CCTV, Maling Ditangkap saat Sembunyi di Dapur

Photo Author
- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 09:32 WIB
BS terekam kamera CCTV saat menggondol motor curian yang terparkir di depan rumah warga di Jalan Sentosa, Gang Kenangan 1, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
BS terekam kamera CCTV saat menggondol motor curian yang terparkir di depan rumah warga di Jalan Sentosa, Gang Kenangan 1, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.

 

SAMARINDA- Gerak-gerik seorang pria paruh baya yang tengah mengintai halaman rumah warga terekam jelas oleh kamera CCTV di Jalan Sentosa, Gang Kenangan 1, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Dalam rekaman itu, pelaku terlihat mendekati sebuah sepeda motor Yamaha Mio Gear merah bernopol KT 3*** BAK yang terparkir di depan rumah.

Tanpa terburu-buru, ia memegang setang, memutar kunci yang masih menempel di kontak, lalu mendorong motor keluar pagar. Beberapa detik kemudian, mesin menyala, dan motor melaju meninggalkan gang sempit itu.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 10.30 Wita. Saat itu, korban baru saja tiba di rumah dan memarkir motornya di halaman. Ia masuk ke dalam rumah untuk mengurus sesuatu, meninggalkan kendaraannya hanya sekitar 10 menit. Begitu keluar kembali, motor sudah raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp19 juta.

Korban langsung melapor ke Polsekta Sungai Pinang. Rekaman CCTV yang ia serahkan menjadi kunci awal penyelidikan. Unit Reskrim bergerak cepat, mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri jaringan informasi. Dari ciri fisik dan jejak lokasi, pelaku mengarah pada BS (54), warga Jalan Gunung Lingai, Sungai Pinang.

Dua hari kemudian, Kamis (7/8/2025) malam, sekitar pukul 19.30 Wita, polisi memutuskan bergerak tim mendapat informasi jika BS berada dikediamannya.

Kedatangan petugas membuat BS takut. BS yang berada di dalam rumah langsung bergegas ke dapur. Ia mencoba bersembunyi di sudut, berharap petugas tak menemukannya. Namun, penyisiran cepat yang dilakukan anggota Reskrim berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.

Di halaman depan rumah, barang bukti motor curian ditemukan. Pelaku menutupinya dengan terpal, berusaha menyamarkan dari pandangan luar. “BS dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsekta Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, Jumat (8/8/2025).

Pelaku kini mendekam di sel tahanan. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bagi warga untuk lebih waspada, termasuk memastikan kunci motor tidak dibiarkan menempel di kontak saat ditinggal. (kis)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X