• Senin, 22 Desember 2025

Hasil Hubungan Sedarah di Masjid, Abang Beradik Buang Mayat Bayi

Photo Author
- Minggu, 14 September 2025 | 08:32 WIB
 Dua abang beradik terdakwa pembuang mayat bayi, menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Kamis (11/9) sore. (AGUSMAN/SUMUT POS)
Dua abang beradik terdakwa pembuang mayat bayi, menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Kamis (11/9) sore. (AGUSMAN/SUMUT POS)

 

MEDAN-Dua abang beradik terdakwa pembuang mayat bayi disalah satu masjid di Medan, terancam hukuman 15 tahun penjara. Kedua terdakwa, Reynaldi (25) dan Najma Hamida (21) kini dihadapkan ke hakim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie A Harahap, mengancam kedua terdakwa dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2013 KUHPidana, tentang Perlindungan Anak. "Ini kasus yang membuang mayat bayi di masjid hasil hubungan sedarah pak (hakim)," ucap JPU, dalam sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/9) sore.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, hakim ketua Pinta Uli Tarigan menunda sidang dan akan dilanjutkan hingga pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. "Karena dari PH (penasehat hukum) tidak mengajukan eksepsi, sidang kita tunda ke minggu depan. Jaksa bawa saksinya ya," ucap Pinta.

Sebagaimana diketahui, kasus pembuangan mayat bayi disebuah masjid ini sempat bikin heboh. Mayat bayi itu pertama kali diketahui oleh seorang ojek online (ojol), yang menerima orderan mengantarkan paket ke Majid Jamik, Jalan Ampera III, Medan Timur.

Ojol yang diketahui bernama Yusuf, diperintahkan pengorder untuk menitipkan paket itu ke marbot masjid. Namun, ia menolak untuk menitipkan paket itu ke marbot lantaran tidak ada orang di masjid.

Ojol tersebut kemudian mencoba menghubungi nomor penerima barang, namun tidak bisa dihubungi. Begitupun ketika ditanyakan kepada warga sekitar, tidak ada yang tahu.

Setelah lama menunggu, ojol itu bernisiatif membuka paket tas bewarna hitam itu bersama warga setempat. Seketika mereka terkejut, melihat paket ternyata berisi mayat bayi.

Polrestabes Medan yang mengetahui kejadian itu, lantas bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menangkap Najma Hamida di kos-kosan Jalan Selebes, Medan Belawan. Kemudian, polisi menangkap Reynaldi di Pasar VII, Medan Marelan, pada 9 Mei 2025.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, kedua abang beradik itu telah menjalin hubungan sejak tahun 2022. Dari hubungan itu, lahir bayi hasil hubungan sedarah. (man/jpg)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X