• Minggu, 21 Desember 2025

Narkotika Beredar di Kalangan Pekerja Galangan Kapal di Samarinda, Dua Kasus Diungkap Polsek Pelabuhan

Photo Author
- Selasa, 18 November 2025 | 21:18 WIB
Tersangka dan barang bukti dibeber polisi.
Tersangka dan barang bukti dibeber polisi.

PROKAL.CO, SAMARINDA – Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti lebih dari 31 gram bruto. Tiga orang pelaku ditangkap pada tanggal 3 dan 14 November 2025.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan AKP Yusuf, S.H., M.H menjelaskan kepolisian mengungkap kasus pertama bermula pada Senin 3 November 2025 pukul 21.30 WITA di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili.

"Ketika itu tim opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda menghentikan seorang pengendara motor Honda Sonic berinisial MN (40). Dari pemeriksaan ditemukan satu kantong plastik hitam berisi 22 poket sabu dengan berat 10,51 gram bruto," jelasnya.

Polisi juga menyita barang bukti lainnya satu unit handphone, uang tunai Rp100.000, serta sepeda motor pelaku. Pelaku MN kepada petugas mengaku sabu tersebut dibeli dari seseorang dan akan dijual kepada ABK kapal klotok.

Kemudian, Polsek Pelabuhan kembali ungkap kasus kedua terjadi pada Jumat (14/11) sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Provinsi Makroman, Kelurahan Makroman. Dua pelaku, AT (42) dan D (25), dihentikan saat mengendarai sepeda motor Honda CRF.

"Dari AT ditemukan 44 poket sabu dengan berat 20,55 gram bruto yang disembunyikan di kantong celana, sementara D membawa sebilah badik lengkap. AT mengakui sabu akan dijual kepada pekerja galangan kapal di Sungai Lais dan Pulau Atas," jelas Kapolsek.

Total barang bukti dari kedua kasus ini adalah 31,06 gram bruto sabu, dua unit sepeda motor, satu unit handphone, uang tunai, dan sebilah badik.

"Dengan pengungkapan ini, kami menunjukkan keseriusan Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih luas," ujar Kapolsek AKP Yusuf. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X