• Minggu, 21 Desember 2025

Polisi Gagalkan Penyelundupan 987 Butir Ekstasi Lewat Pelabuhan Semayang Balikpapan

Photo Author
- Rabu, 19 November 2025 | 20:40 WIB

PROKAL.CO, SAMARINDA – Jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ekstasi asal Surabaya yang diselundupkan melalui jalur laut di Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Total 987 butir ekstasi senilai sekitar Rp650 juta diamankan dalam pengungkapan kasus ini.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan barang haram tersebut disita dari seorang pelaku berinisial R, warga Surabaya, yang ditangkap di area parkir sebuah guest house di Jalan Pulau Samosir, Samarinda, pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 19.00 Wita.

“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka R membawa ekstasi ke Samarinda atas perintah pelaku lain berinisial RK, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Hendri Umar dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Rabu (19/11/2025).

Selain RK, polisi juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni J, yang ikut berperan dalam transaksi. J diduga menjadi penghubung sekaligus pihak yang menyepakati penjualan ekstasi milik RK kepada R dengan harga Rp270 ribu per butir. Seluruh pelaku merupakan warga Surabaya.

Rencananya, ekstasi tersebut akan diedarkan di Samarinda dengan harga jual mencapai Rp650 ribu per butir.

“Total 987 butir ekstasi jenis TNT berwarna kuning berbentuk segi enam ini disiapkan untuk stok penjualan menjelang perayaan pergantian tahun di Kota Samarinda,” jelas Kapolres. (*)

Polisi masih memburu RK dan mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X