• Minggu, 21 Desember 2025

Kebakaran di Mansalong Nunukan Disengaja, Motifnya Dendam Keluarga

Photo Author
- Kamis, 20 November 2025 | 08:59 WIB
TAHAN PELAKU: Polres Nunukan akhirnya menahan pelaku dalang kebakaran besar yang terjadi di Mansalong, Kecamatan Lumbis. (DOK POLRES NUNUKAN)
TAHAN PELAKU: Polres Nunukan akhirnya menahan pelaku dalang kebakaran besar yang terjadi di Mansalong, Kecamatan Lumbis. (DOK POLRES NUNUKAN)

 

NUNUKAN – Polres Nunukan akhirnya menahan satu orang tersangka berinisial RD (40), seorang pedagang setempat, terkait kasus kebakaran besar yang melanda Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis. Kebakaran tersebut menghanguskan sejumlah rumah warga.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, menjelaskan bahwa penetapan RD sebagai tersangka didasarkan pada hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keterangan saksi, dan bukti lapangan yang kuat. Dalam pemeriksaan, RD bahkan telah mengakui perbuatannya.

Motif Dendam Keluarga

Menurut AKP Wisnu, motif di balik aksi pembakaran yang menyebabkan bencana ini adalah dendam yang dipendam RD kepada keluarganya sendiri. Persoalan ini dipicu oleh kekesalan RD saat ia merasa tidak diberi kesempatan mengambil barang di toko keluarganya, meskipun ia sudah melakukan pembayaran.

“Ya, jadi dari kekesalan itu kemudian berkembang menjadi dendam yang mendorongnya untuk melakukan percobaan pembakaran,” ungkap Wisnu, Senin (17/11). RD disebut telah dua kali mencoba membakar ban di bawah rumah keluarganya, namun usahanya gagal.

Pada percobaan ketiga, RD mengubah lokasi aksinya. Ia melakukan pembakaran pada tengah malam, yang kemudian memicu kebakaran besar yang tidak terkendali. Api dengan cepat merembet ke rumah-rumah warga lainnya. "Niat awalnya memang menyasar rumah toko keluarganya saja, tetapi akibat perbuatannya justru banyak rumah warga lain ikut terbakar,” jelas Wisnu.

Ironisnya, rumah RD sendiri yang berada di seberang lokasi kejadian juga turut hangus dilalap api akibat perbuatannya. Atas perbuatan tersebut, RD kini dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Yang bersangkutan (pelaku RD) sudah kita tahan di sini (Mako Polres Nunukan) untuk kelanjutan hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Wisnu. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X