• Minggu, 21 Desember 2025

Pelaku Pamer Kemaluan Cuma DIvonis 7 Bulan Penjara, Sebulan Lagi Bebas

Photo Author
- Senin, 24 November 2025 | 10:57 WIB
ilustrasi sidang
ilustrasi sidang

BALIKPAPAN– Kasus asusila berupa aksi eksibisionisme yang dilakukan terdakwa DK akhirnya memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada terdakwa, setelah dinyatakan terbukti melanggar UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, khususnya Pasal 36 juncto Pasal 10, serta Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pornografi,” tegas Ketua Majelis Hakim, Ari Siswanto SH, MH, saat membacakan putusan.

Hakim menilai perbuatan terdakwa layak mendapatkan hukuman sebagai bentuk efek jera. Namun vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama 10 bulan.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan kepada terdakwa DK,” lanjut hakim. Dengan putusan tersebut, DK diperkirakan dapat segera menghirup udara bebas. Saat ini masa penahanannya telah memasuki bulan keenam, sehingga kurang lebih satu bulan lagi ia dijadwalkan keluar dari Rutan Balikpapan.

“Klien kami sudah menjalani proses penahanan cukup lama, sehingga sekitar satu bulan lagi beliau akan bebas. Kami menerima putusan majelis hakim, dan perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar kuasa hukum DK, Novi Agustina SH.

Aksi eksibisionisme yang dilakukan DK sebelumnya sempat meresahkan masyarakat Balikpapan. Ia beberapa kali tertangkap melakukan tindakan tidak senonoh di tempat umum, termasuk di area halaman salah satu sekolah dasar negeri. Perbuatannya kemudian dilaporkan warga hingga diproses hukum. (moe/cal)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X