• Minggu, 21 Desember 2025

Ngga Ada Akhlak..!! Tersinggung Dilarang Merokok, Debt Collector Tusuk Warga Bengkuring

Photo Author
- Senin, 24 November 2025 | 12:29 WIB
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol

SAMARINDA – Pertengkaran kecil yang dipicu larangan merokok berubah menjadi aksi penganiayaan bersenjata tajam di kawasan Bengkuring Raya, Samarinda, pada Jumat (19/11/2025) siang. Seorang warga bernama HA (korban) mengalami luka tusuk setelah diserang oleh penagih utang (debt collector) bernama Ra.

Peristiwa bermula sekitar pukul 14.00 Wita, ketika Ra datang ke rumah nasabah (Akbar) untuk menagih cicilan mingguan. Saat menunggu di ruang tamu, Ra menyalakan rokok dan langsung ditegur oleh keluarga korban, yang mengingatkan bahwa rumah tersebut melarang tamu merokok di dalam ruangan.

Teguran sederhana itu justru memicu ketegangan. Ra merasa tersinggung dan mulai membentak. HA, yang keluar untuk menengahi, lantas meminta Ra meninggalkan rumah agar suasana kembali kondusif.

Pisau Lipat Sepanjang 8 Cm Jadi Senjata

Niat baik HA dibalas dengan sikap agresif. Bukannya pergi, Ra membuka tas kecil yang dibawanya, mengeluarkan pisau lipat stainless sepanjang 8 sentimeter, dan langsung mengacungkannya ke arah korban.

Ra menusukkan pisau tersebut dan mengenai tangan kiri Husain Akbar, hingga korban meringis kesakitan. Pertengkaran pun berubah menjadi pergulatan di ruang tamu, sebelum akhirnya HA berhasil memukul kepala Raihan satu kali untuk melumpuhkan serangannya.

Warga yang mendengar keributan segera datang melerai. Ra langsung diusir, sementara korban mendapatkan pertolongan pertama. Insiden penyerangan bersenjata yang dipicu persoalan sepele ini langsung dilaporkan warga ke Polsekta Sungai Pinang sekitar pukul 14.35 Wita. Unit Reskrim segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi, dan mengamankan barang bukti berupa pisau lipat.

Dari identifikasi awal, polisi segera mengetahui identitas Ra dan melakukan pengejaran ke sejumlah lokasi persembunyiannya. Upaya cepat itu membuahkan hasil. Hanya empat jam setelah kejadian, sekitar pukul 18.30 Wita, polisi berhasil menangkap Raihan di Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, tanpa perlawanan.

Kapolsekta Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, membenarkan penangkapan cepat tersebut pada Senin (24/11/2025). “Pelaku telah kami amankan bersama barang bukti pisau lipat. Dari hasil penyelidikan awal, pelaku terbukti membawa senjata tajam tanpa izin dan melakukan penganiayaan. Perbuatannya sangat membahayakan masyarakat,” tegasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: sapos.co.id

Rekomendasi

Terkini

X