• Minggu, 21 Desember 2025

Kasus Penganiayaan Muara Kate Masuk Tahap P-21, Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Photo Author
- Selasa, 25 November 2025 | 13:45 WIB
KANTOR-Kejari Paser resmi menyusun dakwaan dalam kasus penganiayaan berat di Muara Kate yang menewaskan satu warga.(FOTO:IST)
KANTOR-Kejari Paser resmi menyusun dakwaan dalam kasus penganiayaan berat di Muara Kate yang menewaskan satu warga.(FOTO:IST)

 

TANA PASER – Penanganan kasus penganiayaan berat di Dusun Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, kini resmi memasuki fase penuntutan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kepolisian, dan tanggung jawab penanganan kini beralih sepenuhnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser.

Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya luka berat ini membuat penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 351 ayat (2) KUHP (penganiayaan berat).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Paser, Erlando Julimar, memastikan bahwa seluruh dokumen dan barang bukti telah diterima dari penyidik. “Tersangka, barang bukti, dan seluruh dokumen sudah kami terima. Saat ini tim jaksa tengah menyusun dakwaan berdasarkan berkas yang diserahkan,” ujar Erlando, Senin (24/11).

Barang bukti yang kini diamankan Kejari Paser antara lain: pakaian korban berlumuran darah, telepon genggam para saksi, dan pakaian tersangka yang diamankan saat penyidikan. Seluruh bukti ini akan menjadi komponen penting dalam pembuktian di persidangan.

Menanggapi isu publik yang meragukan identitas pelaku yang ditahan, Erlando menegaskan bahwa pengadilan adalah tempat pembuktian yang objektif.

“Memang banyak yang meragukan identitas pelaku. Namun semua itu akan diuji dalam proses persidangan. Pengadilan adalah tempat setiap asumsi dibuktikan,” tegasnya. Ia menambahkan, kemungkinan munculnya fakta atau saksi baru sepenuhnya berada dalam kewenangan Majelis Hakim. "Jika hakim menilai perlu menghadirkan saksi tambahan, pasti akan diminta. Proses di pengadilan sangat terbuka terhadap pengungkapan fakta baru,” tambahnya.

Saat ini tersangka ditahan di Rutan Tanah Grogot. Tim jaksa terus merampungkan penyusunan surat dakwaan. Setelah selesai, berkas akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk penjadwalan sidang perdana. Masyarakat pun menantikan proses persidangan sebagai ruang pembuktian demi keadilan bagi para korban di Muara Kate. (tom/vie)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X