PROKAL.CO, SAMARINDA – Sat Samapta Polresta Samarinda bergerak cepat menindak laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian di Jalan Bukit Alaya, Kecamatan Sungai Pinang, Kamis (27/11) dini hari.
Laporan tersebut masuk melalui Call Center 110 dan pertama kali diterima Unit Patroli Beat 05 Regu 3. Petugas kemudian meminta dukungan dari Beat 04 dan Beat 06 sebelum menuju lokasi. Sekitar pukul 01.00 WITA, personel gabungan tiba di lokasi dan mendapati sekelompok orang yang diduga tengah berjudi.
Melihat kedatangan polisi, para pelaku berusaha melarikan diri. Namun petugas berhasil mengamankan enam orang berinisial MR (19), MA (16), MAG (21), AP (20), AR (17), dan MAS (22).
Selain para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian, antara lain 3 motor, 6 ponsel, uang tunai, dan satu set kartu domino jitak.
Seluruh pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Samapta Polresta Samarinda AKP Baharuddin, S.H., M.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam penyampaian laporan.
"Kami berterima kasih kepada warga atas laporan cepatnya. Setiap informasi masyarakat sangat berarti untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas di Kota Samarinda,” ujarnya. (*)