BALIKPAPAN – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak kembali mengguncang Kota Balikpapan. Seorang pria paruh baya berinisial GN (47), warga Kecamatan Balikpapan Kota, dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga telah mencabuli lima anak perempuan di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian, membenarkan bahwa laporan terkait peristiwa tersebut sudah resmi masuk ke Polresta Balikpapan.
“Sudah ada laporan satu orang, masuk ke Unit PPA Polresta Balikpapan,” ujar Zeska saat dikonfirmasi pada Senin (1/12/2025). Hingga berita ini diturunkan, GN belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan. AKP Zeska Julian menjelaskan, penyidik masih harus memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan status hukum seseorang.
“Kami belum melakukan penahanan terhadap terlapor. Dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus dipenuhi dua alat bukti. Saat ini kami memeriksa saksi-saksi,” jelasnya.
Meskipun baru satu korban yang membuat laporan resmi, polisi memastikan akan memeriksa anak-anak lainnya sebagai saksi untuk memperkuat penyelidikan. Jika bukti yang dikumpulkan penyidik mengarah pada dugaan tindakan pencabulan, maka GN dapat segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Satu anak yang membuat laporan, sisanya kami jadikan saksi untuk menunjang pengungkapan kasus ini,” pungkas Zeska. (moe/cal)