SAMARINDA– Kaharudin (39), seorang warga pendatang asal Banjar Sari, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu pada Jumat pagi (12/12/2025). Pelaku yang mengontrak di Jalan Pangeran Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, ini ditangkap atas kasus pencurian motor gede (moge) dan pendingin ruangan.
Penangkapan Kaharudin dilakukan menindaklanjuti laporan korban, Siska Sulianti (51), seorang ibu rumah tangga (IRT) yang berdomisili di Jalan Ir Juanda, Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.
Pencurian terjadi pada Rabu dini hari (3/12/2025). Saat korban pulang, ia terkejut mendapati pintu depan rumahnya dalam kondisi rusak. Setelah diperiksa, moge miliknya, Kawasaki Ninja ZX-14R berwarna hijau dengan nomor polisi B 3876 TRA, yang diparkir di garasi, telah raib. Tak hanya itu, pelaku juga menggondol satu unit pendingin ruangan (AC) dari dalam rumah.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, membenarkan penangkapan tersebut dan menekankan nilai barang curian yang fantastis.
“Harga motor yang dicuri pelaku sekitar Rp100 juta,” tegas AKP Wawan.
Lebih lanjut, AKP Wawan menjelaskan bahwa moge yang dicuri memiliki nilai jual yang tinggi. Harga on the road (OTR) motor tersebut mencapai sekitar Rp330 juta, setara dengan harga mobil baru jenis Honda WR-V.
AKP Wawan menjelaskan bahwa pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu depan. Setelah berhasil mencuri, motor mewah dan AC tersebut disembunyikan pelaku di rumah kontrakannya di Karang Mumus.
Polisi yang melakukan penyelidikan intensif berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti beberapa hari setelah laporan diterima.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Wawan. (oke/beb)