BALIKPAPAN – Dari sebelas pria yang diamankan aparat kepolisian saat penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Jalan HM Mukmin Faisyal RT 49, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, lima orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penggerebekan tersebut dilakukan oleh Samapta Polresta Balikpapan pada Rabu (11/12/2025). Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya.
“Kami telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan. Dari hasil penyelidikan, lima orang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Zeska.
Kelima tersangka yang ditetapkan tersebut memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia arena judi hingga pelaku perjudian. Mereka adalah SLT (61), karyawan swasta, berdomisili di TKP. SA (37), karyawan swasta. JM (43), kuli bangunan. DT (39), buruh harian lepas. SS (50), pedagang.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 19 ekor ayam aduan. 1 unit timer watch atau jam digital. 1 buku catatan taruhan. 2 lembar tata tertib permainan. 1 unit lampu penerangan. Uang taruhan tunai sebesar Rp850.000.
“Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat proses hukum terhadap para tersangka,” tambah AKP Zeska.
Saat ini, lokasi perjudian telah dipasangi garis polisi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 subsider Pasal 303 bis KUHP tentang tindak pidana perjudian. Kepolisian juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lanjutan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya. (moe/cal)