Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Niat Melerai Berujung Petaka, Pria Ini Tewas di Tangan Rekan Gotong Royong

R
Penulis: Redaksi Prokal❯
ilustrasi hukum
ilustrasi hukum

Advertisement

 

PROKAL.CO- Kegiatan gotong royong yang seharusnya menjadi simbol kebersamaan warga Desa Rantau Sawang, Kecamatan Telaga Antang, berakhir menjadi duka mendalam. Agenda pembangunan balai ibadah yang dilakukan masyarakat setempat berubah menjadi tragedi pembunuhan yang melibatkan penggunaan senjata tajam jenis mandau.

Fakta-fakta mengerikan tersebut terungkap dalam sidang perdana dengan terdakwa Kina Afansa di Pengadilan Negeri Sampit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim, Galang Nugrahaning, menguraikan kronologi peristiwa yang terjadi pada September 2025 lalu. Insiden bermula saat warga berkumpul untuk mengangkut material kayu bagi pembangunan Balai Basarah Hindu Kaharingan, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi makan dan minum tradisional bersama.

Ketegangan mulai muncul saat terjadi cekcok antarpengunjung yang dipicu oleh pengaruh minuman beralkohol. Terdakwa yang awalnya berniat melerai pertikaian justru terlibat perselisihan fisik dengan korban bernama Hendri. Tersulut emosi akibat terkena pukulan di bagian wajah, terdakwa mengambil mandau miliknya dan mendatangi korban sesaat setelah acara kumpul-kumpul tersebut berakhir.

Serangan membabi buta tersebut dilakukan secara mendadak. Berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa mengayunkan senjata tajamnya ke arah wajah dan leher korban hingga mengakibatkan luka robek yang sangat fatal. Korban seketika roboh bersimbah darah dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat pendarahan hebat.

Advertisement

Usai melakukan aksi nekatnya, terdakwa sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Antang Kalang beberapa jam setelah insiden. Hasil visum dari Puskesmas Tumbang Sangai memperkuat bukti kekerasan tersebut, yang mencatat adanya kerusakan parah pada bagian tulang tengkorak dan leher belakang korban akibat sabetan benda tajam.

Atas tindakan brutal tersebut, terdakwa kini terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan. Persidangan dijadwalkan akan berlanjut pada pekan mendatang dengan agenda pembuktian guna mendalami lebih lanjut fakta-fakta hukum di persidangan. (*)

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : Radar Sampit
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Tragedi Utang Piutang di Amuntai: Terdesak dan Emosi Diviralkan, AS Habisi Teman Pakai Pisau Dapur

Tragedi Utang Piutang di Amuntai: Terdesak dan Emosi Diviralkan, AS Habisi Teman Pakai Pisau Dapur

Tragedi Utang Piutang di Amuntai: Terdesak dan Emosi Diviralkan, AS Habisi Teman Pakai Pisau Dapur

Tragedi Berdarah Pesta Pernikahan: Miras dan Senggolan Saat Joget Jadi Pemicu Pembunuhan di Kuala Kuayan

Tragedi Berdarah Pesta Pernikahan: Miras dan Senggolan Saat Joget Jadi Pemicu Pembunuhan di Kuala Kuayan

Tragedi Berdarah Hiburan Malam: Pengaruh Miras Jadi Pemicu Pembunuhan di Kuala Kuayan

Alibi "Bisikan Gaib" di Sidang Pembunuhan Penjaga Toko Balikpapan: Terdakwa Ngaku Tersinggung Lalu Tusuk Korban Membabi Buta

Alibi "Bisikan Gaib" di Sidang Pembunuhan Penjaga Toko Balikpapan: Terdakwa Ngaku Tersinggung Lalu Tusuk Korban Membabi Buta

Alibi "Bisikan Gaib" di Sidang Pembunuhan Penjaga Toko Balikpapan: Terdakwa Ngaku Tersinggung Lalu Tusuk Korban Membabi Buta BALIKPAPAN – Sidang kasus pembunuhan sadis yang menewaskan seorang penjaga

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer