Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Akhir Pelarian Sang Buron: Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan di Penajam Setelah Dua Bulan Sembunyi

R
ilustrasi diborgol
ilustrasi diborgol

Advertisement

PENAJAM – Setelah dua bulan menjadi buronan dan berpindah-pindah tempat, pelarian AL (50) akhirnya terhenti di tangan jajaran Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU). Tersangka kasus penganiayaan berat ini diringkus petugas dalam sebuah penangkapan dramatis yang diwarnai aksi perlawanan pada Selasa (7/4).

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim opsnal. Petugas bergerak cepat setelah mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku yang selama ini licin menghindari kejaran polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, insiden berdarah ini bermula dari persoalan sepele di Kelurahan Penajam. Tersangka AL mengaku tersulut emosi setelah membeli ponsel bekas seharga Rp350.000 dari korban berinisial SN.

Tersangka merasa tertipu karena ponsel yang baru dibelinya ternyata dalam kondisi rusak. Rasa kecewa yang memuncak membuat AL gelap mata dan menyerang korban menggunakan sebilah parang. Akibat serangan tersebut, korban SN mengalami luka serius di bagian tangan kiri. Proses penangkapan tersangka di sebuah rumah di Kelurahan Riko tidak berjalan mudah. Mengetahui keberadaannya terendus, pria paruh baya ini bukannya menyerah, melainkan justru memberikan perlawanan sengit. AL sempat menodongkan senjata tajam jenis badik ke arah petugas yang mengepungnya.

Advertisement

Situasi sempat menegang ketika pelaku mencoba melarikan diri, sehingga aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Namun, berkat kesiapsiagaan tim di lapangan, pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan tanpa menimbulkan korban dari pihak kepolisian. Kini, AL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa parang yang digunakan saat kejadian.

Atas tindakan brutalnya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) yang mengatur tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, AL tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Rutan Polres PPU untuk melengkapi berkas perkara. (*)

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Mabuk Arak Bali dan Bawa Badik Diam-diam, Pengakuan RD Bakal Bebaskan Rekannya dari Kasus Penikaman?

Mabuk Arak Bali dan Bawa Badik Diam-diam, Pengakuan RD Bakal Bebaskan Rekannya dari Kasus Penikaman?

Mabuk Arak Bali dan Bawa Badik Diam-diam, Pengakuan RD Bakal Bebaskan Rekannya dari Kasus Penikaman Sungai Ampal?

Motif Tersinggung!! Tiga Remaja Ditikam di Sirad Salman, Polisi Amankan Pelaku

Motif Tersinggung!! Tiga Remaja Ditikam di Sirad Salman, Polisi Amankan Pelaku

Motif Tersinggung!! Tiga Remaja Ditikam di Sirad Salman, Polisi Amankan Pelaku PROKAL.CO, SAMARINDA – Sebanyak tiga orang remaja menjadi korban penikaman di Jalan Sirad Salman, Kelurahan Sidodadi, Ke

Sembunyi di Warung, Pelaku Penikaman Tiga Remaja di Sirad Salman Samarinda Diringkus Polisi

Sembunyi di Warung, Pelaku Penikaman Tiga Remaja di Sirad Salman Samarinda Diringkus Polisi

Sembunyi di Warung, Pelaku Penikaman Tiga Remaja di Sirad Salman Samarinda Diringkus Polisi SAMARINDA — Pelarian pemuda berinisial H (20) berakhir cepat di tangan aparat kepolisian. Tim gabungan Jatan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer