Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tamat di Jalur Trans Kalimantan: Trio Kurir Sabu Lintas Provinsi Dituntut Hingga 15 Tahun Penjara

R
ilustrasi sidang
ilustrasi sidang

Advertisement

NANGA BULIK – Pelarian tiga kurir narkotika yang mencoba menembus perbatasan provinsi berakhir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (7/4), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman belasan tahun penjara akibat keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran sabu lintas Kalimantan.

Ketiga terdakwa, yakni Edy Setiawan, Akhmad Sri Kusuma, dan Muhamad Mahlianor, dinilai terbukti secara sah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. JPU Zovanka Aini Azhar dalam amar tuntutannya meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara bagi Edy Setiawan dan Muhamad Mahlianor. Sementara itu, Akhmad Sri Kusuma menghadapi tuntutan lebih berat, yakni 15 tahun penjara. Tak hanya hukuman fisik, ketiganya juga dibayangi denda finansial yang sangat besar.

"Selain pidana penjara, ketiganya juga dituntut membayar denda sebesar Rp2 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 290 hari," tegas JPU dalam persidangan.

Advertisement

Kronologi: Rencana di Pontianak, Tertangkap di Lamandau
Fakta persidangan mengungkap bahwa perjalanan haram ini bermula pada akhir Juli 2025. Akhmad Sri Kusuma awalnya diminta oleh seseorang bernama Malut (DPO) untuk berangkat ke Pontianak. Bersama Muhamad Mahlianor, mereka bertemu dengan Edy Setiawan di ibu kota Kalimantan Barat tersebut untuk merancang pengiriman sabu.

Mereka berhasil mendapatkan dua paket sabu dengan total berat 149,19 gram dari seorang pemasok bernama Agus (DPO). Menariknya, barang haram tersebut didapat dengan sistem utang, di mana pembayaran rencananya baru akan dilakukan setibanya mereka di wilayah Seruyan, Kalimantan Tengah.

Gagal Menembus Razia Polisi
Dengan menyembunyikan kristal putih tersebut di dalam dashboard mobil, ketiganya melaju membelah jalur Trans Kalimantan. Namun, strategi mereka kandas saat melintas di Km 50, Desa Panopa, Kecamatan Lamandau.

Advertisement

Petugas kepolisian yang tengah menggelar razia narkoba mencium gelagat mencurigakan dan melakukan penggeledahan menyeluruh. Hasilnya, paket sabu seberat hampir 150 gram ditemukan terselip di bagian depan kendaraan. Hasil uji laboratorium kemudian mengonfirmasi bahwa barang bukti tersebut adalah metamfetamin golongan I yang dilarang keras beredar. (*)

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Polda Kaltim Ungkap Peredaran Sabu di Samboja, Tiga Pria Ditangkap

Polda Kaltim Ungkap Peredaran Sabu di Samboja, Tiga Pria Ditangkap

Dua dari tiga pelaku terlihat peredaran sabu di Samboja saat ditangkap Polda Kaltim

Polda Kaltim Tangkap Dua Terduga Bandar Sabu di Paser dan Penajam

Polda Kaltim Tangkap Dua Terduga Bandar Sabu di Paser dan Penajam

barang bukti disita polisi saat mengamankan pelaku bandar sabu di Penajam

Polisi Sita 12,6 Kilogram Sabu di Samarinda, Tiga Orang Diamankan

Polisi Sita 12,6 Kilogram Sabu di Samarinda, Tiga Orang Diamankan

Polisi Sita 12,6 Kilogram Sabu di Samarinda, Tiga Orang Diamankan PROKAL.CO, SAMARINDA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer