Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Efek Jera Minim, Aparat Didesak Terapkan Pasal Pencucian Uang untuk Bandar Sabu Residivis Asal Samuda

R
Ilustrasi sabu.
Ilustrasi sabu.

Advertisement

 PROKAL.CO- Kasus peredaran gelap narkotika yang menjerat Supriadi bin Suriansah (alm), seorang bandar sabu asal Samuda, Kabupaten Kotawaringin Timur, memicu reaksi keras dari kalangan aktivis anti-narkoba. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit pada Rabu (8/4), Supriadi secara blak-blakan mengakui mampu meraup keuntungan hingga Rp150 juta dari penjualan setiap 1 kilogram sabu. Pengakuan ini menjadi sinyal kuat bagi penegak hukum untuk tidak hanya terpaku pada pidana narkotika, tetapi juga merambah ke pemiskinan aset.

Supriadi bukanlah wajah baru dalam dunia hitam narkotika. Catatan hukum menunjukkan ia merupakan residivis yang telah dua kali mendekam di jeruji besi. Pada 2017, ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena kepemilikan 0,46 gram sabu. Tak lama bebas, pada 2020 ia kembali ditangkap dengan barang bukti 8,37 gram dan divonis 6 tahun penjara. Bukannya jera, skala bisnis haramnya justru meningkat drastis setelah bebas kembali; sejak April 2025 ia mengaku mulai mengedarkan dalam skala ons hingga puncaknya ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Oktober 2025.

Sekretaris Ormas Aksi Masyarakat Anti Narkoba (Sikat) Kotim, Joni Abdi, menegaskan bahwa fenomena ini membuktikan pidana penjara belum mampu memberikan efek jera yang maksimal. Ia mendesak aparat untuk mulai menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap bandar kelas kakap seperti Supriadi. Menurutnya, motivasi utama para pelaku adalah keuntungan ekonomi yang besar dan cepat, sehingga memutus aliran dana dan menyita aset adalah satu-satunya jalan untuk melumpuhkan jaringan mereka secara permanen.

Advertisement

Fakta persidangan mengungkap bahwa dari hasil bisnis sabu tersebut, Supriadi telah memiliki dua unit mobil, termasuk satu unit mobil baru yang dibeli sesaat sebelum penangkapan. Ia berdalih nekat mengulangi perbuatannya karena kebun miliknya belum menghasilkan panen, sementara ia membutuhkan dana besar untuk memenuhi gaya hidup dan kebutuhan pribadi. Selain sabu, terdakwa juga diketahui mengedarkan puluhan butir ekstasi yang dipecah dalam paket-paket kecil.

Desakan penerapan TPPU ini diharapkan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum di Kotawaringin Timur untuk lebih berani mengejar aliran dana haram para bandar. Dengan menyasar aset dan harta kekayaan yang bersumber dari narkoba, diharapkan mata rantai peredaran di wilayah Samuda dan sekitarnya dapat benar-benar diputus hingga ke akarnya, bukan sekadar memindahkan pelaku ke dalam sel sementara waktu. (*)

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Polda Kaltim Ungkap Peredaran Sabu di Samboja, Tiga Pria Ditangkap

Polda Kaltim Ungkap Peredaran Sabu di Samboja, Tiga Pria Ditangkap

Dua dari tiga pelaku terlihat peredaran sabu di Samboja saat ditangkap Polda Kaltim

Polda Kaltim Tangkap Dua Terduga Bandar Sabu di Paser dan Penajam

Polda Kaltim Tangkap Dua Terduga Bandar Sabu di Paser dan Penajam

barang bukti disita polisi saat mengamankan pelaku bandar sabu di Penajam

Polisi Sita 12,6 Kilogram Sabu di Samarinda, Tiga Orang Diamankan

Polisi Sita 12,6 Kilogram Sabu di Samarinda, Tiga Orang Diamankan

Polisi Sita 12,6 Kilogram Sabu di Samarinda, Tiga Orang Diamankan PROKAL.CO, SAMARINDA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer