Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Vonis Penyelundupan Sabu 77 Kg: Tiga Warga Malaysia Lolos dari Hukuman Mati

R
Tiga terdakwa kasus 77 kilogram sabu dan 18,3 kilogram ekstasi asal Malaysia saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau. (DOK PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU)
Tiga terdakwa kasus 77 kilogram sabu dan 18,3 kilogram ekstasi asal Malaysia saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau. (DOK PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU)

Advertisement

 

PROKAL.CO- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Putussibau akhirnya menjatuhkan vonis terhadap tiga warga negara Malaysia yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika skala besar di wilayah perbatasan Badau. Dalam persidangan yang digelar pada Kamis malam, ketiga terdakwa yakni Francis, Sandak, dan Maja, dinyatakan bersalah namun berhasil lolos dari jeratan hukuman mati yang sebelumnya membayangi mereka.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Jhon Malvino Seda Noa Wea menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Francis. Sementara itu, dua rekannya, Sandak dan Maja, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Francis dihukum mati dan dua terdakwa lainnya dihukum seumur hidup atas kepemilikan 77 kilogram sabu serta 18,3 kilogram ekstasi.

Advertisement

Humas Pengadilan Negeri Putussibau, Oktober Sinambela, menjelaskan bahwa terdapat pertimbangan khusus yang mendasari perbedaan vonis tersebut. Francis dinilai memiliki peran lebih sentral karena berhubungan langsung dengan pemilik barang haram tersebut di Malaysia sekaligus menjalin komunikasi aktif dengan penerima narkoba yang berada di wilayah Indonesia.

Adapun untuk Sandak dan Maja, majelis hakim mempertimbangkan posisi mereka yang hanya bertindak sebagai pengangkut barang atau kurir. Hakim menilai keduanya memiliki keterbatasan ekonomi yang kemudian dimanfaatkan dan diperalat oleh jaringan bandar narkoba internasional untuk melancarkan aksi penyelundupan tersebut. Unsur kemanusiaan dan latar belakang ekonomi ini menjadi poin meringankan bagi kedua terdakwa.

Kasus yang menggemparkan wilayah Kapuas Hulu ini diketahui tidak hanya melibatkan warga asing, tetapi juga lima warga negara Indonesia yang berperan dalam jaringan distribusi yang sama. Pasca vonis tiga warga Malaysia ini, perhatian publik kini tertuju pada persidangan lima terdakwa warga Indonesia yang dijadwalkan akan menerima pembacaan putusan pidana pada Jumat ini. Penanganan kasus ini menjadi sorotan tajam sebagai upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di gerbang perbatasan negara. (*)

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : Pontianak Post
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Polda Kaltim Ungkap Peredaran Sabu di Samboja, Tiga Pria Ditangkap

Polda Kaltim Ungkap Peredaran Sabu di Samboja, Tiga Pria Ditangkap

Dua dari tiga pelaku terlihat peredaran sabu di Samboja saat ditangkap Polda Kaltim

Polda Kaltim Tangkap Dua Terduga Bandar Sabu di Paser dan Penajam

Polda Kaltim Tangkap Dua Terduga Bandar Sabu di Paser dan Penajam

barang bukti disita polisi saat mengamankan pelaku bandar sabu di Penajam

Polisi Sita 12,6 Kilogram Sabu di Samarinda, Tiga Orang Diamankan

Polisi Sita 12,6 Kilogram Sabu di Samarinda, Tiga Orang Diamankan

Polisi Sita 12,6 Kilogram Sabu di Samarinda, Tiga Orang Diamankan PROKAL.CO, SAMARINDA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer