Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cinta Buta Berujung Maut: Kakek 80 Tahun Peragakan 30 Adegan Habisi Nyawa Kekasih di Gubuk Tua

R
Kasurip peragakan langsung cara menghabisi nyawa kekasihnya di sebuah gubuk tua. Rekonstruksi digelar di Mako Polsekta Palaran.
Kasurip peragakan langsung cara menghabisi nyawa kekasihnya di sebuah gubuk tua. Rekonstruksi digelar di Mako Polsekta Palaran.

Advertisement

SAMARINDA – Penyidikan kasus pembunuhan Sutini (53) di kawasan Simpang Pasir, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, memasuki babak baru. Jajaran Polsekta Palaran menggelar rekonstruksi pada Jumat (10/4/2026) sore untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang dilakukan oleh tersangka tunggal, Kasurip (80).

Dalam rekonstruksi yang digelar di Mako Polsekta Palaran tersebut, Kasurip memperagakan sedikitnya 30 adegan. Seluruh rangkaian, mulai dari pertemuan awal hingga detik-detik ia menghabisi nyawa kekasihnya di sebuah gubuk tua pada Februari lalu, diperlihatkan secara runtut.

Kapolsekta Palaran, AKP Iswanto, menjelaskan bahwa proses ini sangat krusial untuk membuat terang suatu tindak pidana dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Advertisement

"Ada sekitar 30 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Hal-hal yang mungkin tidak diingat tersangka bisa diperagakan kembali, sehingga peristiwa pidana ini menjadi terang benderang," ujar AKP Iswanto.

Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan sadis kakek berusia lanjut ini dipicu oleh akumulasi rasa sakit hati. Kasurip mengaku merasa tertekan karena kerap dimintai uang oleh korban. Puncaknya, emosi tersangka meledak saat ajakannya untuk membina rumah tangga alias menikah ditolak mentah-mentah oleh Sutini.

Sutini sebelumnya ditemukan tewas mengenaskan di sebuah gubuk tua pada Rabu (25/2/2026) pagi, yang kemudian memicu penyelidikan intensif hingga mengarah kepada Kasurip. Mengingat usia tersangka yang sudah menginjak 80 tahun, pihak kepolisian sempat mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Namun, melihat jenis tindak pidana yang berat dan sikap tersangka yang sempat tidak kooperatif pada awal pemeriksaan, polisi memutuskan untuk tetap melakukan penahanan.

Advertisement

"Memang ada aturan usia di atas 75 tahun bisa menjadi pertimbangan untuk tidak ditahan. Namun ada pengecualian, terutama melihat jenis tindak pidananya dan potensi tersangka tidak kooperatif," tegas Iswanto.

Pihak kepolisian memastikan Kasurip dalam kondisi kesehatan yang stabil selama menjalani proses hukum. Saat ini, tersangka masih mendekam di sel tahanan Polsekta Palaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*)

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Polda Kaltim Akan Audiensi dengan Pengusaha Vape, Bahas Penyalahgunaan Etomidate

Polda Kaltim Akan Audiensi dengan Pengusaha Vape, Bahas Penyalahgunaan Etomidate

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Romylus Tamtelahitu

Polda Kaltim Ungkap 138 Kasus 3C, 148 Tersangka Ditangkap

Polda Kaltim Ungkap 138 Kasus 3C, 148 Tersangka Ditangkap

Polda Kaltim Ungkap 138 Kasus 3C, 148 Tersangka Ditangkap

Ngamuk Acungkan Parang di Dermaga, Pria Ini Ditangkap Satpolairud Polresta Samarinda

Ngamuk Acungkan Parang di Dermaga, Pria Ini Ditangkap Satpolairud Polresta Samarinda

Ngamuk Acungkan Parang di Dermaga, Pria Asal Mahulu Ditangkap Satpolairud Polresta Samarinda PROKAL.CO, SAMARINDA – Seorang pria berinisial Wahyudiono alias Yono berhasil diamankan personel Satuan Po

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer