Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar di Loa Janan, Satu Tersangka Masih Buron

R

Advertisement

Rilis pers Polres Kukar terhadap pengungkapan narkotika di Kecamatan Loa Janan (Elmo/Prokal.co)
Rilis pers Polres Kukar terhadap pengungkapan narkotika di Kecamatan Loa Janan (Elmo/Prokal.co)

 

Advertisement

PROKAL.CO, TENGGARONG — Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan di Kutai Kartanegara. Polisi menyita sabu seberat sekitar 1,5 kilogram yang diduga siap diedarkan di wilayah Loa Janan.

 

Pengungkapan ini disampaikan dalam rilis pers di Ruang Catur Prasetya, Mako Polres Kukar, Rabu (15/4/2026). Dua tersangka diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.

Advertisement

 

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar menjelaskan, kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial A (24), warga Samarinda, pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 22.30 Wita di Desa Loa Duri Ulu.

 

Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 1.027 gram yang rencananya akan diantar kepada pemesan di Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan.

 

“Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut akan diantar kepada pemesan di Loa Janan dengan imbalan Rp800 ribu,” ujarnya.

 

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tersangka kedua berinisial NN (33) di sebuah hotel di Samarinda. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sabu seberat 561,3 gram beserta alat pendukung seperti timbangan digital dan alat press.

 

“Total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini mencapai sekitar 1,5 kilogram sabu,” jelasnya.

 

Sementara itu, tersangka lain berinisial N masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu aparat. Khairul menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya serius aparat dalam menekan peredaran narkotika. Berdasarkan estimasi, satu gram sabu dapat digunakan oleh sekitar 10 orang.

 

“Artinya, pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 15 ribu jiwa,” tegasnya.

 

Nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp2,7 miliar. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp2 miliar.

 

Dalam kesempatan itu, Khairul juga membeberkan capaian kinerja Satresnarkoba Polres Kukar sepanjang empat bulan pertama 2026. Sebanyak 79 kasus berhasil diungkap dengan total 103 tersangka.

 

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi bandar dan pengedar narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Kukar. Kami akan terus meningkatkan pengawasan, terutama terhadap munculnya narkotika jenis baru dan peredaran melalui jalur digital,” pungkasnya. (moe)

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Polda Kaltim Akan Audiensi dengan Pengusaha Vape, Bahas Penyalahgunaan Etomidate

Polda Kaltim Akan Audiensi dengan Pengusaha Vape, Bahas Penyalahgunaan Etomidate

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Romylus Tamtelahitu

Polda Kaltim Ungkap 138 Kasus 3C, 148 Tersangka Ditangkap

Polda Kaltim Ungkap 138 Kasus 3C, 148 Tersangka Ditangkap

Polda Kaltim Ungkap 138 Kasus 3C, 148 Tersangka Ditangkap

Ngamuk Acungkan Parang di Dermaga, Pria Ini Ditangkap Satpolairud Polresta Samarinda

Ngamuk Acungkan Parang di Dermaga, Pria Ini Ditangkap Satpolairud Polresta Samarinda

Ngamuk Acungkan Parang di Dermaga, Pria Asal Mahulu Ditangkap Satpolairud Polresta Samarinda PROKAL.CO, SAMARINDA – Seorang pria berinisial Wahyudiono alias Yono berhasil diamankan personel Satuan Po

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer