Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cemburu Buta Berujung Tragedi: Istri di Kotim Tusuk Leher Suami Hingga Koma 15 Hari

R
Ilustrasi penusukan
Ilustrasi penusukan

Advertisement

SAMPIT – Rasa cemburu yang tak terkendali berubah menjadi aksi kriminalitas berdarah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang perempuan bernama Klara Susanti kini harus berhadapan dengan hukum setelah nekat menusuk leher pasangannya sendiri hingga kritis dan tak sadarkan diri selama belasan hari.

Fakta mengejutkan ini terungkap dalam persidangan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim pada Selasa (14/4/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Galang Nugrahaning, menyatakan bahwa tindakan terdakwa merupakan penganiayaan berat karena menggunakan senjata tajam yang diarahkan ke bagian vital tubuh.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan luka berat dan korban sempat tidak sadarkan diri dalam waktu yang lama," ujar Galang di hadapan majelis hakim. Peristiwa tragis ini terjadi pada awal tahun, tepatnya Senin (5/1/2026), di sebuah mess perusahaan perkebunan di Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Prahara bermula saat korban baru saja pulang kerja sekitar pukul 12.00 WIB.

Advertisement

Situasi yang semula tenang mendadak panas ketika terdakwa ingin meminjam ponsel korban dengan dalih melihat aplikasi belanja online. Penolakan korban memicu kecurigaan terdakwa yang kemudian merebut ponsel tersebut secara paksa. Bak disambar petir, terdakwa menemukan percakapan mesra antara korban dengan wanita lain di aplikasi Messenger Facebook.

Meski korban berdalih bahwa wanita tersebut hanyalah teman, terdakwa yang sudah tersulut emosi tidak percaya. Cekcok hebat pun pecah di dalam mess. Dalam kondisi gelap mata, terdakwa berlari ke dapur dan menyambar sebilah pisau dapur bergagang hijau. Tanpa peringatan, ia mengayunkan senjata tersebut tepat ke arah leher kanan korban. Seketika, pendarahan hebat terjadi dan korban ambruk bersimbah darah.

Melihat pasangannya terkapar, terdakwa sempat mencoba menekan luka menggunakan jaket sebelum akhirnya korban dilarikan ke klinik perusahaan dan dirujuk ke RSUD dr Murjani Sampit dalam kondisi kritis. Berdasarkan hasil visum, korban menderita luka robek sedalam 3 sentimeter di leher. Tim medis bahkan harus melakukan tindakan resusitasi jantung paru dan memasang alat bantu pernapasan karena kondisi korban yang sangat lemah. Akibat luka tersebut, korban didiagnosis mengalami koma selama 15 hari dan kehilangan kemampuan beraktivitas selama 50 hari.

Advertisement

Atas aksi nekatnya yang dipicu cemburu buta tersebut, Klara Susanti kini dijerat dengan Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (ang)

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : Radar Sampit
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Gara-Gara Kunci Motor Hilang, Pria di Banjarmasin Tega Tusuk Teman Sendiri hingga Masuk RS

Gara-Gara Kunci Motor Hilang, Pria di Banjarmasin Tega Tusuk Teman Sendiri hingga Masuk RS

Gara-Gara Kunci Motor Hilang, Pria di Banjarmasin Tega Tusuk Teman Sendiri hingga Masuk RS BANJARMASIN — Hanya karena perkara kunci sepeda motor yang hilang, sebuah pertengkaran hebat pecah dan beruju

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer