Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Terima Diputuskan, Pria di Kuala Pembuang Nekat Peras Mantan Kekasih dengan Ancaman Sebar Video Intim

R
Penulis: Redaksi Prokal❯
ilustrasi video
ilustrasi video

Advertisement

 
KUALA PEMBUANG — Hubungan asmara yang kandas berujung pada tindakan kriminal setelah seorang pria berinisial ZA diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Seruyan pada Senin malam (20/4/2026). ZA diamankan di sebuah kediaman di Jalan Pattimura setelah diduga kuat melakukan aksi pemerasan terhadap mantan kekasihnya sendiri dengan menggunakan rekaman video pribadi yang bersifat sensitif sebagai senjata pengancaman.

Drama ini bermula saat korban berniat mengakhiri jalinan kasih melalui pesan singkat WhatsApp. Bukannya menerima keputusan tersebut secara lapang dada, pelaku justru menolak dan mulai melancarkan tekanan mental. Situasi semakin mencekam ketika ZA mengancam akan menyebarluaskan video intim yang merekam kebersamaan mereka jika korban tidak menyerahkan sejumlah uang. Beban mental korban pun memuncak saat ia menerima informasi dari rekannya bahwa video tersebut diduga telah mulai beredar.

Merasa terdesak dan mengalami trauma mendalam, korban akhirnya memberanikan diri untuk melapor ke Polres Seruyan. Langkah cepat segera diambil pihak kepolisian untuk mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. "Korban kejahatan seperti ini jangan takut melapor. Kami pastikan perlindungan hukum maksimal," tegas Kasi Humas Polres Seruyan, Aipda Ronny, saat memberikan keterangan terkait komitmen kepolisian dalam menangani kasus tersebut secara profesional.

Advertisement

Selain mengejar pertanggungjawaban hukum bagi pelaku, pihak kepolisian juga mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat luas agar tidak ikut memperburuk keadaan dengan menyebarkan konten sensitif tersebut. Aipda Ronny mengingatkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menyimpan, mengunduh, atau menyebarluaskan konten pribadi tanpa izin dapat terjerat pelanggaran hukum yang serius.

Masyarakat diimbau untuk segera menghapus konten tersebut jika menerimanya melalui pesan singkat maupun media sosial guna menghormati privasi korban dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi publik mengenai bahaya kekerasan berbasis gender online dan pentingnya kewaspadaan dalam menjaga data pribadi dalam sebuah hubungan. (*)

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : Radar Sampit
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Bupati Seruyan Kecewa Berat, Soroti Tata Kelola Pasar Saik yang Semrawut

Bupati Seruyan Kecewa Berat, Soroti Tata Kelola Pasar Saik yang Semrawut

Bupati Seruyan Kecewa Berat, Soroti Tata Kelola Pasar Saik yang Semrawut

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer