Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Modus Tahan Pelunasan dan Kredit Fiktif, Pegawai Pegadaian Samarinda Segera Disidang

E
Ilustrasi
Ilustrasi

Advertisement

PROKAL.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) M Said Samarinda. Tersangka berinisial EFS diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,22 miliar.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu (24/6/2026) oleh penyidik tindak pidana khusus Kejari Samarinda kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

EFS diketahui menjabat sebagai Pengelola Unit sekaligus Pengelola Agunan di PT Pegadaian UPC M Said Samarinda pada tahun 2024.

Advertisement

Dalam perkara tersebut, EFS diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima pembayaran pelunasan kredit dari nasabah namun tidak menyetorkan uang tersebut ke perusahaan. Selain itu, ia juga diduga menyerahkan barang jaminan kepada nasabah tanpa melalui proses pelunasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, tersangka juga diduga merekayasa transaksi top up atau tambahan pinjaman dengan membuat kredit baru tanpa terlebih dahulu melunasi kredit lama, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Bara Mantio Irsahara dalam siaran persnya menjelaskan, dugaan tindak pidana itu terjadi dalam rentang Maret hingga Agustus 2024.

Advertisement

"Terhadap tersangka EFS telah dilakukan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan dan persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda," demikian keterangan resmi Kejari Samarinda.

Berdasarkan hasil penyidikan, EFS diduga menggunakan user dan password aplikasi PASSION milik kasir untuk mengakses sistem dan melakukan transaksi tanpa sepengetahuan pemilik akun.

Modus yang digunakan antara lain menerima uang pelunasan kredit dari nasabah namun tidak memproses pelunasan melalui sistem maupun menyetorkannya ke perusahaan. Meski demikian, barang jaminan tetap diserahkan kepada nasabah.

Selain itu, tersangka juga diduga membuat kredit baru bagi nasabah yang mengajukan penambahan pinjaman maupun perpanjangan kredit tanpa melakukan pelunasan atas pinjaman sebelumnya. Dana pencairan kredit baru disebut ditransfer secara non-tunai ke rekening yang digunakan oleh tersangka.

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Siasat Licik Oknum Pegawai Pegadaian Samarinda Bobol Sistem Kasir, Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar

Siasat Licik Oknum Pegawai Pegadaian Samarinda Bobol Sistem Kasir, Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar

Siasat Licik Oknum Pegawai Pegadaian Samarinda Bobol Sistem Kasir, Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer